Kejaksaan Agung menerbitkan laporan hasil pemeriksaan yang mengungkap aliran dana miliaran rupiah yang diterima eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam dugaan kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Tidak hanya uang tunai, Hery juga diduga menerima gratifikasi berupa rumah mewah.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ardito Muwardi, menjelaskan bahwa Hery menerima uang sebesar Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sunarwan Oda, melalui perantara Lukman Malanuang. Selain itu, terdapat pula aliran dana Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan, yang juga disalurkan melalui Lukman.
“Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, senilai Rp2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar, dan dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta,” ujar Ardito kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Hery juga diduga menerima uang Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rozai, yang diserahkan melalui Agung Winarno. Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, terdapat 14 pihak yang diduga memberikan uang kepada Hery.
“Semua (pemberi gratifikasi) bergerak di bidang tambang. Kita dalami. Pasti kita dalami, karena ada perusahaan yang langsung, ada yang tidak langsung (memberi suap) kepada yang bersangkutan. Tentu akan kita dalami. Ini yang sudah pasti dulu kita pastikan,” kata Syarief.
Kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan yang ditagihkan Kementerian Kehutanan kepada PT Toshida Indonesia sebesar Rp130 miliar. Menghadapi tagihan tersebut, Direktur Utama PT TSHI, Laode Sunarwan Oda, menghubungi Lukman Malanuang, orang kepercayaan Hery, untuk mencari jalan keluar.
Pertemuan antara kedua pihak pun terjadi. Dalam pertemuan itu, Hery diduga menyepakati untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan, namun pemeriksaan tersebut dikondisikan seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat.
“Selanjutnya saudara HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat, dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang oleh saudara LSO (Laode) sejumlah Rp1,5 miliar,” ungkap Syarief.
Dalam perkembangannya, Hery mengatur sedemikian rupa laporan hasil pemeriksaan Ombudsman sehingga menyimpulkan bahwa tagihan Rp130 miliar dari Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI adalah keliru. Ia bahkan memerintahkan perusahaan tersebut untuk melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayarkan kepada negara.
Artikel Terkait
BULOG Serap 3 Juta Ton Beras dari Petani dalam Enam Bulan, Dekati Target Tahunan 2026
Mahar Rp55 Juta Raib Dicuri Tante dan Keponakan Sendiri di Bantaeng
Meksiko Hajar Afrika Selatan 2-0 di Laga Perdana Piala Dunia 2026, Diwarnai Tiga Kartu Merah
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Impor Ilegal, Hotman Paris Siapkan Langkah Hukum