MURIANETWORK.COM - Seorang ibu bernama Ucu Julaeha mengalami musibah berat setelah motor yang dikendarainya tertabrak truk molen di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2025. Kecelakaan yang terjadi menjelang buka puasa itu mengharuskan Ucu menjalani amputasi pada kedua kakinya. Hingga kini, perjuangannya untuk mendapatkan keadilan dan tanggung jawab dari perusahaan-perusahaan terkait masih terus berlanjut.
Perjuangan Korban Menuntut Keadilan
Didampingi tim dari Pusat Bantuan Hukum PERADI Jakarta Pusat, Ucu Julaeha mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI. Mereka mengadukan ketiadaan rasa empati dan tanggung jawab dari tiga perusahaan yang terlibat dalam operasional truk molen tersebut. Korban merasa haknya belum dipenuhi, sementara dampak kecelakaan telah mengubah hidupnya secara permanen.
Ketua PBH PERADI Jakarta Pusat, Deny Surya Pranata Purba, memaparkan kronologi kejadian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan. Rapat yang digelar pada 5 Februari 2026 ini menjadi upaya untuk menyuarakan kasus ini ke ranah yang lebih luas.
"Perkara ini adalah merupakan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban, Ibu Ucu Juleha. Yang mana kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada 19 Mei 2025 di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan. Kejadiannya sendiri melibat pada saat itu adalah seorang driver truk molen," tutur Deny. Ia menambahkan bahwa truk tersebut membawa stiker sebuah perusahaan beton terkemuka.
Kronologi Kecelakaan yang Memilukan
Deny kemudian merinci momen nahas itu. Saat itu, Ucu sedang berkendara motor untuk buka puasa bersama. Di area bundaran tapal kuda Lenteng Agung, tiba-tiba motornya diserempet dari belakang oleh truk molen.
"Kemudian pada saat diserempet, Ibu ini masuk ke dalam kolong dari truk tersebut, terseret beberapa meter. Kemudian karena mengeluarkan percikan api, maka warga sekitar kemudian meminta driver untuk berhenti. Kemudian setelah ramai, baru kemudian driver berhenti, yang mana posisi ibu ini ada di kolong," jelasnya dengan gamblang.
Kondisi Ucu yang kritis membuatnya harus segera dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, upaya medis terpaksa berakhir dengan keputusan berat dari dokter. "Kemudian dibawa ke rumah sakit dan diputuskan oleh dokter untuk diamputasi," sambung Deny.
Lika-Liku Penanganan Hukum dan Tanggung Jawab Perusahaan
Kasus ini telah ditangani oleh penyidik kepolisian, dan pengemudi truk telah ditahan. Namun, persoalan justru semakin rumit ketika menyentuh ranah tanggung jawab korporasi. Dari hasil penyelidikan, terungkap jaringan operasional yang melibatkan beberapa pihak.
"Informasi dari penyidik (polisi) bahwasanya driver ini merupakan outsource, PT AJM. Yang mana kemudian diketahui truk ini merupakan milik PT IJP," ujar Deny.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa PT IJP mengoperasikan truk tersebut atas permintaan perusahaan pembuat beton, PT AP. Rantai hubungan kerja ini menjadi titik krusial dalam upaya penuntutan dan permintaan pertanggungjawaban, yang hingga kini masih menjadi perdebatan dan menambah beban psikologis bagi korban dan keluarganya.
Artikel Terkait
Indonesia Resmi Tandatangani Piagam Dewan Perdamaian untuk Gaza, Kontribusi Dana US$1 Miliar Bukan Kewajiban
776 Praja IPDN Diberangkatkan untuk Dukung Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
Menteri Sosial Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Dinonaktifkan
KPK Tangkap Hakim di Depok dalam Operasi Tangkap Tangan