MURIANETWORK.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) yang statusnya sempat dinonaktifkan. Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul laporan sejumlah fasilitas kesehatan yang enggan melayani, khususnya pasien dengan kondisi darurat seperti cuci darah. Gus Ipul memastikan mekanisme reaktivasi data dapat dilakukan dengan cepat untuk memulihkan hak layanan kesehatan mereka.
Larangan Keras bagi Rumah Sakit untuk Menolak Pasien
Dalam koordinasi intensif dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, telah ditemukan solusi konkret. Gus Ipul menekankan bahwa prinsip utamanya adalah tidak ada penundaan pelayanan, terutama bagi pasien dengan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda, seperti terapi cuci darah. Penolakan dari rumah sakit, menurutnya, merupakan langkah yang tidak dapat dibenarkan.
"Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda," tegas Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).
Ia melanjutkan bahwa kewajiban rumah sakit untuk melayani berlaku universal, terlebih dalam situasi gawat darurat yang memerlukan respons cepat. Nuansa keprihatinan juga terasa dalam pernyataannya yang menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak membiarkan pasien kehilangan harapan.
"Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan, jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani," ungkapnya.
Mekanisme Reaktivasi Cepat untuk Hak Kesehatan
Penonaktifan sementara terhadap sejumlah peserta PBI-JK ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data nasional yang berlangsung sejak tahun lalu. Tujuannya adalah memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran, dialihkan kepada keluarga yang dinilai lebih membutuhkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Namun, Gus Ipul membeberkan, terdapat jaminan bagi mereka yang ternyata masih memenuhi syarat. Jika seorang peserta yang dinonaktifkan ternyata masih masuk dalam kriteria penerima bantuan yaitu terdaftar di Desil 1 hingga Desil 4 DTSEN atau ditetapkan oleh pemerintah daerah maka status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali.
"Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya," jelasnya.
Koordinasi Antar Lembaga dan Langkah Konkret
Proses reaktivasi ini dilakukan melalui pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Sosial setempat. Untuk memastikan kelancarannya, Kementerian Sosial mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemda. Upaya ini telah menunjukkan hasil, dengan kurang lebih 25 ribu peserta yang memenuhi syarat berhasil direaktivasi.
Bagi pasien cuci darah, diberikan kelonggaran khusus. Mereka masih dapat menggunakan hak layanannya selama satu bulan ke depan sebagai masa tenggang. Periode ini dimanfaatkan untuk melakukan reaktivasi bagi yang tidak mampu, atau berpindah ke segmen mandiri bagi peserta yang dinilai sudah mampu.
"Soal PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat. Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif 1 bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu," lanjut Gus Ipul.
Dengan langkah-langkah terkoordinasi ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan penertiban data untuk akuntabilitas anggaran dan kewajiban mendasar untuk melindungi hak kesehatan warga, terutama yang paling rentan. Pesan utamanya tetap: pelayanan kesehatan adalah hak yang tidak boleh terhalang oleh prosedur administratif semata.
Artikel Terkait
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2013-2024
Mantan Staf Khusus Nadiem Tegaskan Tak Urusi Penempatan Plt di Sidang Korupsi Chromebook
Terdakwa Korupsi Chromebook Ungkap Ketakutan pada Stafsus Nadiem di Sidang
Taruna Akpol Bantu Korban Bencana Aceh Tamiang Siapkan Ramadan