OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Naikkan Batas Free Float Jadi 15%

- Kamis, 05 Februari 2026 | 21:30 WIB
OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Naikkan Batas Free Float Jadi 15%

MURIANETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan organisasi self-regulatory akan membentuk Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal. Langkah ini merupakan bagian dari agenda transformasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang bertujuan meningkatkan transparansi, integritas, dan kepercayaan investor domestik maupun global. Pernyataan ini disampaikan oleh Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026 di Jakarta, Kamis (5 Februari 2026).

Komitmen Reformasi Pasar Modal

Dalam upaya mengakselerasi transformasi, OJK dan para pemangku kepentingan utama pasar modal menyatakan komitmen kuat untuk melakukan perubahan mendasar. Reformasi ini dirancang agar selaras dengan praktik terbaik internasional dan mampu memenuhi ekspektasi penyedia indeks global.

Friderica Widyasari Dewi menegaskan hal tersebut. "OJK bersama dengan Self Regulatory Organization, bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider," jelasnya.

Empat Pilar Rencana Aksi

Agenda transformasi tersebut dijabarkan ke dalam delapan rencana aksi yang dikelompokkan menjadi empat klaster strategis. Keempat pilar itu meliputi kebijakan free float, transparansi, tata kelola serta penegakan hukum, dan sinergitas antarlembaga.

Penyesuaian Kebijakan Free Float

Pada klaster pertama, OJK akan menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini diterapkan untuk menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan standar global dan meningkatkan likuiditas perdagangan. Untuk emiten yang sudah tercatat, penyesuaian akan dilakukan secara bertahap, sementara perusahaan yang baru melakukan penawaran umum saham perdana (IPO) wajib langsung mematuhi ketentuan baru ini. OJK menyebutkan beberapa opsi aksi korporasi, seperti right issue atau skema kepemilikan saham bagi karyawan, dapat menjadi jalan bagi emiten untuk memenuhi aturan tersebut.

Peningkatan Transparansi Kepemilikan

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar