Menteri Perdagangan Budi Santoso, atau yang biasa dipanggil Busan, angkat bicara soal kehadiran Koperasi Desa Merah Putih. Ia menegaskan, kehadiran koperasi ini sama sekali bukan ancaman bagi ritel modern. Malah sebaliknya. Menurutnya, ini justru membuka pintu kerja sama yang lebar antara koperasi, distributor, dan jaringan minimarket yang sudah ada.
Tujuannya sederhana: memberdayakan ekonomi warga desa. Caranya? Dengan memangkas jarak distribusi, sehingga barang-barang kebutuhan bisa lebih mudah dan murah sampai ke tangan konsumen di pelosok.
"Jadi Koperasi Desa Merah Putih yang sudah ada di daerah-daerah itu sebenarnya ingin lebih dekat distribusinya kepada para konsumen yang ada di desa," jelas Busan.
Ia melanjutkan, "Nah ini sebenarnya kesempatan bagus untuk saling kolaborasi dengan minimarket, dengan distributor untuk menyalurkan produknya melalui Koperasi Desa Merah Putih."
Pernyataan itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Busan lantas memberi contoh. Pola kemitraan semacam ini sebenarnya bukan hal baru. Lihat saja toko kelontong tradisional. Selama ini, banyak dari mereka yang pasokannya justru datang dari ritel modern atau distributor besar. Skema serupa bisa diterapkan dengan Koperasi Desa.
"Koperasi Desa Merah Putih ini, praktik kolaborasi atau kemitraan ini kan juga pernah dan sering dilakukan, sampai sekarang masih berlaku dengan toko kelontong," ujarnya meyakinkan.
Di sisi lain, koperasi ini punya beberapa kelebihan. Fungsinya tak cuma mirip minimarket dengan ragam produk yang lengkap. Ia juga bisa menyediakan kebutuhan spesifik warga desa, mulai dari alat tani, pupuk, hingga obat-obatan. Bahkan, potensinya lebih jauh lagi: bisa dikembangkan jadi apotek atau klinik sederhana.
Yang menarik, koperasi ini juga berpeluang jadi jembatan untuk mengekspor produk unggulan desa ke pasar yang lebih luas.
"Kita kalau ngomongin Koperasi Desa Merah Putih cakupannya lebih luas," kata Busan. "Tetapi tadi terkait dengan ritel, ritel atau distributor ini bisa mensuplai produk-produknya melalui Koperasi Desa Merah Putih."
Lalu bagaimana dengan perizinan ritel modern? Busan menegaskan bahwa wewenang itu sepenuhnya ada di pemerintah daerah, dan harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Ia percaya, pemda akan bertindak bijak. Harapannya, pengembangan koperasi desa bisa sejalan dengan upaya memakmurkan masyarakat lokal tanpa menimbulkan gesekan.
"Jadi kita nanti mengharapkan Koperasi Desa Merah Putih menjadi lebih proporsional sehingga menjadi lembaga yang memang kuat dan lembaga yang mempunyai fungsi untuk memberdayakan ekonomi di desa," pungkasnya.
Artikel Terkait
BMKG Pastikan Gempa Mindanao M 7,7 Bukan dari Zona Megathrust, Tsunami 9-19 Cm Terdeteksi di Tiga Wilayah Indonesia
Presiden Prabowo Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaan Senin Besok
Gempa M 7,7 Guncang Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk 25 Wilayah di Indonesia
Jasa Marga Mulai Rekonstruksi Jalan di Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Jakarta-Tangerang pada 8-16 Juni 2026