RKUHAP Disetujui, Menuju Pengesahan di Paripurna DPR Pekan Depan
Komisi III DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. Proses panjang revisi undang-undang hukum pidana ini mencapai titik penting dengan diambilnya keputusan tingkat I.
Jadwal Pengesahan RKUHAP
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa RKUHAP akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk memperoleh pengesahan. Rencananya, pengesahan akan dilakukan pada rapat paripurna terdekat, yaitu pekan depan. Hal ini menandai akhir dari proses legislasi yang telah berjalan selama beberapa bulan.
Proses Pembahasan Panjang RKUHAP
Proses pembahasan RKUHAP dimulai sejak bulan Juli lalu. Panitia Kerja RKUHAP awalnya membahas daftar inventarisasi masalah yang disiapkan oleh pemerintah. Setelah melalui tahap awal, pembahasan sempat mengalami jeda untuk menampung dan menyaring masukan dari berbagai pihak, termasuk ahli hukum dan masyarakat umum.
Penyelesaian 29 Klaster Masalah
Pembahasan intensif kembali dilanjutkan pada Rabu kemarin dan berhasil diselesaikan pada Kamis ini. Tim perumus berhasil menyelesaikan pembahasan terhadap 29 klaster masalah yang berasal dari hasil penyaringan masukan publik. Kesepakatan akhir dicapai dengan persetujuan dari seluruh fraksi di DPR dan pemerintah, yang memutuskan untuk membawa RKUHAP ke tingkat paripurna.
Dengan disetujuinya RKUHAP di tingkat Komisi III, Indonesia selangkah lebih dekat memiliki kerangka hukum acara pidana yang diperbarui. Pengesahan dalam rapat paripurna pekan depan akan menjadi babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Artikel Terkait
Transformasi Pasar Tradisional Jakarta: PATAKA Institute Dukung Digitalisasi 153 Pasar
Sinta Nuriyah Wahid Desak Netralitas Polri: Tuntutan GNB untuk Reformasi Kepolisian
Guru di Luwu Utara Dipecat dan Dipenjara 1 Tahun Gara-Gara Iuran Sumbangan Rp 20 Ribu
Polres Bogor Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Saat Ritual Paniisan