Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Barat melalui dua operasi terpisah yang berlangsung dalam rentang waktu tiga hari. Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa sabu dan ekstasi.
Panit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Septyan, mengungkapkan bahwa operasi pertama dilakukan pada Sabtu, 30 Mei 2026, di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial MJ, berusia 33 tahun. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa area tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Kami dari Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika,” ujar Ipda Septyan dalam keterangan resminya, Senin, 8 Juni 2026.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu dengan total berat bruto 4,40 gram serta satu butir ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, timbangan digital, dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Senin, 1 Juni 2026, di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial MR, berusia 28 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan yang juga berasal dari informasi masyarakat, polisi mendapati MR menyimpan narkotika di dalam kotak pasta gigi di rumahnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang juga berawal dari laporan masyarakat, polisi petugas mendapati MR (28) menyimpan narkotika di dalam kotak pasta gigi di rumahnya,” kata Ipda Septyan.
Dari lokasi tersebut, aparat menemukan dua paket sabu dengan total berat bruto 2,94 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta plastik klip kosong sebagai barang bukti pendukung.
Secara keseluruhan, dari dua pengungkapan itu polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,34 gram dan satu butir ekstasi. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Inflasi Tahunan Lampung Terendah Nasional, Capai 1,94 Persen pada Mei 2026
Video Thania Pijat Kekasih Baru Sarwendah Picu Perdebatan, Wirang Birawa Beri Komentar Singkat
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi serta Tata Kelola Ekspor dan ESDM
KPK Sita Dua Mobil Porsche dan Belasan Kendaraan Mewah dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim