MURIANETWORK.COM, MAKASSAR
Pemerintahan Donald Trump kembali mengambil langkah keras di bidang perdagangan. Kali ini, sasarannya adalah produk panel surya yang diimpor dari tiga negara Asia: Indonesia, India, dan Laos. Departemen Perdagangan AS mengumumkan keputusan ini pada Rabu lalu, dan angkanya cukup mencengangkan. Tarif yang dikenakan bisa mencapai ratusan persen.
Rinciannya begini. Untuk panel surya asal India, ditetapkan tarif sementara sebesar 125,87 persen. Indonesia malah menghadapi bea masuk imbalan yang kisaran nilainya cukup lebar, mulai dari 86 persen hingga 143 persen. Laos tak jauh beda, dikenai tarif 81 persen. Langkah ini jelas bukan main-main.
Alasannya? Pemerintah AS menilai produk dari ketiga negara itu mendapat subsidi dari pemerintah masing-masing. Subsidi ini, menurut mereka, tidak adil. Bloomberg melaporkan, subsidi itu memungkinkan eksportir menjual dengan harga miring. Akibatnya, daya saing mereka di pasar AS melonjak, sementara produsen dalam negeri Amerika tertekan.
Di satu sisi, kebijakan ini memang bertujuan melindungi dan mendorong industri panel surya lokal AS. Tapi, dampaknya bisa beragam. Banyak yang khawatir, langkah ini justru akan menciptakan ketidakpastian di sektor energi surya. Yang paling dirugikan? Bisa jadi produsen dan konsumen di AS sendiri, karena biaya kemungkinan akan ikut naik.
Faktanya, ketergantungan AS pada impor dari ketiga negara ini cukup signifikan. Data menunjukkan, pada paruh pertama 2025, India, Indonesia, dan Laos menyumbang sekitar 57 persen dari total impor panel surya AS. India sendiri mengalami lonjakan fantastis. Nilai impornya ke AS pada 2024 mencapai 792,6 juta dolar AS naik sembilan kali lipat dibandingkan angka di 2022.
Lantas, apa yang memicu semua ini? Semua berawal dari keluhan produsen panel surya AS. Mereka menggugat pada Juli lalu, dengan tuduhan yang cukup serius.
Intinya, mereka menuduh perusahaan-perusahaan China membanjiri pasar Amerika dengan produk murah. Caranya? Dengan memproduksi panel surya di tiga negara Asia tadi, termasuk Indonesia, untuk menghindari aturan.
Tuduhan inilah yang kemudian mendorong Komisi Perdagangan Internasional AS untuk membuka penyelidikan anti-dumping dan bea masuk imbalan.
Menurut keterangan resmi, tarif terbaru ini tidak ada kaitannya dengan kebijakan tarif global Trump yang sebelumnya sempat dibatalkan Mahkamah Agung. Namun begitu, konteksnya tetap sama: proteksionisme. Setelah putusan MA, Trump memang kembali mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor, dan bahkan mengancam akan menaikkannya jadi 15 persen. Situasinya makin panas saja.
Artikel Terkait
Hizbullah Klaim Serang Tank Israel di Lebanon Selatan Beberapa Jam Setelah Gencatan Senjata Trump Diumumkan
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Aktivis KontraS Korban Air Keras, Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penanganan Kasus
Polisi Panggil Selebgram yang Promosikan Paket Umrah Hanania Travel
Panduan Lengkap Memilih Toyota Alphard Bekas: Perbandingan Empat Generasi dari Harga hingga Spesifikasi Mesin