Polisi tak henti-hentinya berburu judi online. Praktik ilegal ini memang punya banyak wajah, selalu berubah bentuk, dari slot, kasino, sampai taruhan bola. Para pelakunya menyebar racun yang bikin kecanduan.
Operasi penindakan ini, menurut penjelasan pihak kepolisian, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Di lapangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang memberi arahan tegas untuk memberantas judol sampai ke akarnya.
Baru-baru ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali beraksi. Puluhan situs judol dibongkar, lengkap dengan penangkapan sejumlah orang yang terlibat. Yang mencengangkan, uang yang berhasil disita nilainya fantastis: lebih dari Rp 97 miliar. Pengungkapan besar ini bukan kerja polisi sendirian, melainkan hasil kolaborasi solid dengan PPATK.
Lalu, seperti apa rincian kasus yang dibongkar Bareskrim? Ini faktanya.
1. 21 Situs Judi Online Digulung
Kasusnya bermula dari patroli siber rutin dan laporan analisis dari PPATK. Dittipidsiber Bareskrim kemudian mengembangkan temuan itu, dan berhasil membongkar jaringan ilegal yang melibatkan akses tidak sah dan pencucian uang dari judol. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidaiber Bareskrim Polri, membeberkan detailnya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
"Totalnya 21 website perjudian online yang kita bongkar," ujar Himawan.
Dia lalu menyebutkan satu per satu: "SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN."
"Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain," lanjutnya.
Jaringannya ternyata luas. Ke-21 situs itu beroperasi secara nasional bahkan internasional. Dari pengembangan lebih lanjut, polisi juga melacak aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran.
2. Modus Baru: Perusahaan Fiktif Bermunculan
Yang menarik, penyidik menemukan fakta lain. Ada 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan hanya untuk memuluskan transaksi judol. Namanya macam-macam: PT SKD, PT STS, PT OM, dan seterusnya sampai PT TTI.
Menurut Himawan, dari 17 perusahaan bayangan itu, 15 di antaranya difungsikan khusus untuk memfasilitasi pembayaran deposit pemain lewat QRIS. Ini disebutnya sebagai lapisan pertama atau 'layering'.
"Sementara 2 perusahaan lagi dipakai aktif untuk menampung dana hasil perjudian online," ungkapnya.
Upaya keras ini membuahkan hasil nyata. Himawan menyatakan, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana senilai Rp 59,1 miliar lebih dari jaringan tersebut. Angka yang tidak main-main.
Artikel Terkait
Satpol PP Sita 755 Botol Miras Ilegal di Enam Kecamatan Jakarta Utara
Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Larangan Jual Daging Nonhalal, Fokus pada Penataan
Greenland Tolak Tawaran Kapal Rumah Sakit dari Donald Trump
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil dari Korban Mabuk di Tambora