Polisi tak henti-hentinya berburu judi online. Praktik ilegal ini memang punya banyak wajah, selalu berubah bentuk, dari slot, kasino, sampai taruhan bola. Para pelakunya menyebar racun yang bikin kecanduan.
Operasi penindakan ini, menurut penjelasan pihak kepolisian, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Di lapangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang memberi arahan tegas untuk memberantas judol sampai ke akarnya.
Baru-baru ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali beraksi. Puluhan situs judol dibongkar, lengkap dengan penangkapan sejumlah orang yang terlibat. Yang mencengangkan, uang yang berhasil disita nilainya fantastis: lebih dari Rp 97 miliar. Pengungkapan besar ini bukan kerja polisi sendirian, melainkan hasil kolaborasi solid dengan PPATK.
Lalu, seperti apa rincian kasus yang dibongkar Bareskrim? Ini faktanya.
1. 21 Situs Judi Online Digulung
Kasusnya bermula dari patroli siber rutin dan laporan analisis dari PPATK. Dittipidsiber Bareskrim kemudian mengembangkan temuan itu, dan berhasil membongkar jaringan ilegal yang melibatkan akses tidak sah dan pencucian uang dari judol. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidaiber Bareskrim Polri, membeberkan detailnya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
"Totalnya 21 website perjudian online yang kita bongkar," ujar Himawan.
Artikel Terkait
Yusril Tegaskan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Tetap di Pengadilan Militer
Pertemuan AS Dijadwalkan, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata
Dua Tewas Setelah Mobil Jatuh ke Jurang 60 Meter di Minahasa Selatan
Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk 1.742 Hektare di Sulawesi Utara