Operasi gabungan digelar di enam kecamatan Jakarta Utara pekan lalu. Hasilnya? Tak tanggung-tanggung, 755 botol minuman keras disita petugas dari sejumlah warung. Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat ini melibatkan banyak pihak: Satpol PP tentu saja, ditambah TNI, Polri, serta beberapa unit kerja daerah seperti Suku Dinas Sosial dan Perhubungan.
Mereka menyasar lokasi-lokasi yang diduga kuat menjual miras tanpa izin. Rupanya, semua botol yang diamankan itu tidak punya Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Karena itu, barang bukti langsung diamankan.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian, menjelaskan latar belakang operasi ini.
“Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana aman selama bulan suci Ramadan,” katanya, seperti dilansir Antara, Senin (23/2/2026).
Nah, ratusan botol miras sitaan itu rencananya akan segera dimintakan penetapan sita. Proses hukumnya bakal dilanjutkan ke sidang tindak pidana ringan. Menurut Budhy, langkah ini bukan sekadar razia biasa. Ini adalah upaya konkret pemerintah untuk menjaga ketertiban umum, terlebih di bulan Ramadan. Ia ingin masyarakat merasa aman dan nyaman.
Di sisi lain, operasi rutin ini punya tujuan yang lebih luas. Budhy berharap bisa tercipta lingkungan yang kondusif, di mana warga bisa beribadah dengan tenang tanpa gangguan. Ia menegaskan bahwa Operasi Pekat akan terus dilakukan, terutama selama Ramadan berlangsung.
“Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Utara,” ungkap Budhy.
Jadi, pesannya jelas. Pihak berwajib terus waspada dan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran, demi menciptakan situasi yang kondusif untuk semua.
Artikel Terkait
Anggaran KIP Kuliah 2026 Tembus Rp15,3 Triliun untuk Lebih dari Satu Juta Mahasiswa
Warga Gunung Anyar Harapan Keluhkan Akses Kumuh Jelang Lebaran
Wamen Sos: Kesiapan Lahan Kunci Percepatan Program Sekolah Rakyat
Analis Soroti Risiko Fiskal di Balik Belanja Negara yang Agresif Awal 2026