Operasi gabungan digelar di enam kecamatan Jakarta Utara pekan lalu. Hasilnya? Tak tanggung-tanggung, 755 botol minuman keras disita petugas dari sejumlah warung. Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat ini melibatkan banyak pihak: Satpol PP tentu saja, ditambah TNI, Polri, serta beberapa unit kerja daerah seperti Suku Dinas Sosial dan Perhubungan.
Mereka menyasar lokasi-lokasi yang diduga kuat menjual miras tanpa izin. Rupanya, semua botol yang diamankan itu tidak punya Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Karena itu, barang bukti langsung diamankan.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian, menjelaskan latar belakang operasi ini.
“Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana aman selama bulan suci Ramadan,” katanya, seperti dilansir Antara, Senin (23/2/2026).
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Penyekapan Anak 10 Tahun di Cirebon
Geopolitik Panas Ganggu Pasokan Minyak, Aktivis Dorong Percepatan Pengurangan Plastik Sekali Pakai
Empat Pelaku Penipuan Mengatasnamakan Pimpinan KPK Ditangkap di Jakarta
Dari Limbah Gula Merah Bone, Dainichi Kuasai 90% Pasar Indonesia Timur