Versi Keinginan Jokowi
Presiden Jokowi, dalam keterangannya di IKN pada hari ini, mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat. Izin, dia menambahkan, diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.
"Baik itu diberikan kepada koperasi maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya," katanya.
Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan juga akan diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Nantinya kementerian itu menetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan.
"Untuk mendapatkan penawaran WIUPK dan memperoleh izin mengelola tambang, seperti kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Polytron Buka Selubung Wajah Fox 350, Siap Gempur Pasar Motor Listrik
Suzuki Cetak Sejarah: Produksi 3,2 Juta Unit dan Pacu Ekspor dari Indonesia
BMKG Peringatkan Hujan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Pagi Ini
Densus 88 Ungkap Modus Baru: Anak-Anak Direkrut untuk Jaringan Teror Lewat Dunia Digital