Menkes Bantah Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Hanya Disederhanakan

- Selasa, 14 Mei 2024 | 20:15 WIB
Menkes Bantah Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Hanya Disederhanakan


Skema baru BPJS Kesehatan menimbulkan banyak persepsi di masyarakat. Apalagi setelah Jokowi menekan kebijakan baru soal KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di mana penerapannya sudah mulai berlaku mulai 8 Mei 2024.


Presiden Joko Widodo telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melaksanakannya paling lambat 30 Juni 2025.


Sumber: bisnis

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar