Skema baru BPJS Kesehatan menimbulkan banyak persepsi di masyarakat. Apalagi setelah Jokowi menekan kebijakan baru soal KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di mana penerapannya sudah mulai berlaku mulai 8 Mei 2024.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melaksanakannya paling lambat 30 Juni 2025.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Vaksinasi Gratis di Jakarta Pusat: 6.000 Hewan Disuntik Cegah Rabies
Sailun Gempur Pasar Ban, Denza dan Wuling Siapkan Kejutan Baru
Kilang Balikpapan Borong Penghargaan di Bangkok Berkat Inovasi Bahan Bakar Ramah Lingkungan
Influencer Crypto Timothy Ronald Dilaporkan Lagi, Kali Ini Rugikan Korban Rp1 Miliar