Mulai hari ini, suasana kerja di kantor-kantor pemerintahan Kalimantan Tengah bakal sedikit berbeda. Pasalnya, Pemprov Kalteng resmi memberlakukan sistem kerja fleksibel untuk para ASN-nya. Aturan yang mengatur pola campuran antara kerja di kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH) ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur bernomor 31 tahun 2026. Intinya, ini adalah langkah transformasi budaya kerja sekaligus tindak lanjut dari kebijakan Kemendagri yang sudah lebih dulu digaungkan.
Nah, seperti apa skemanya? Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, membeberkan detailnya. Rancangannya, ASN akan bekerja empat hari di kantor dan satu hari dari rumah.
"Kami menetapkan Jumat sebagai hari WFH untuk memberikan fleksibilitas sekaligus menjaga produktivitas ASN," jelas Sabran.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pegawai tetap wajib bekerja dari rumah sesuai penugasan. "Tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain," tambahnya. Jadi, jangan harap bisa 'WFH' sambil nongkrong di kafe atau liburan, ya.
Artikel Terkait
Bali United Uji Momentum Usai Kemenangan Besar, Arel Siap Hadapi Reunian di Bandung
Presiden Prabowo Lantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi
WFH ASN Resmi Dimulai, Airlangga Sebut Potensi Hemat APBN Rp6,2 Triliun
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Tumbuh 7,7% di Awal 2026