JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan penegasan soal aturan work from home atau WFH. Nah, untuk pekerja di sektor swasta, aturan ini sifatnya cuma imbauan. Pemerintah, kata dia, punya pertimbangan khusus. Mereka khawatir kalau aturannya dipaksakan, justru bisa menghambat laju perekonomian.
"Untuk swasta, kami tidak menetapkan hari spesifik. Jadi sekali lagi, WFH itu sifatnya imbauan," ujar Yassierli di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/4/2026).
Penegasan ini disampaikannya usai bertemu dengan Komisi IX DPR. Surat edaran yang dibuat, menurutnya, lebih bertujuan mendorong adaptasi perilaku. Khususnya di kalangan pekerja, untuk lebih berhemat dalam pemakaian bahan bakar minyak.
Namun begitu, Yassierli paham betul. Dunia usaha swasta itu kan beragam. Karakteristik tiap perusahaan berbeda-beda. Makanya, mustahil menerapkan kebijakan WFH dengan cara yang sama untuk semua.
"Kami sadar perusahaan punya karakter khas. Tidak bisa digeneralisasi. Kami sudah tentukan juga sektor-sektor yang dapat pengecualian, terutama yang berkaitan langsung dengan layanan publik," tuturnya lagi.
Alasan inilah yang membuat pemerintah memilih tidak memaksa. Memaksakan WFH untuk swasta dinilai berisiko. Dampaknya bisa ke pertumbuhan ekonomi, dan itu yang coba dihindari.
Artikel Terkait
Arab Saudi Resmi Tutup Visa Haji Furoda untuk Tahun 2026
Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Fuel Surcharge hingga 38% Imbas Harga Avtur Melonjak
Heineken Gelar Kampanye Fans Have More Friends, Tawarkan 7 Tiket ke Final Liga Champions
Danantara Jelaskan Alasan Mayoritas Operator PLTSa Berasal dari China