"Betul," sahutnya.
Namun begitu, Taufan dengan jelas menyatakan ia tak tahu-menahu soal dakwaan yang menjerat Ibam. Kesaksiannya lebih pada hubungan personal dan latar belakang mereka. Ia sama sekali tidak terlibat atau paham tentang detail kasus yang sedang dibongkar ini.
"Untuk pertegas, kalau dari saksi untuk hal-hal yang dituduhkan atau didakwakan kepada Pak Ibrahim memang Saudara tidak ada pengetahuan ya?" tanya hakim sekali lagi, memastikan.
"Tidak ada pengetahuan," tegas Taufan.
Kasus ini sendiri bukan perkara kecil. Sidang dakwaan terhadap Ibam sudah digelar sebelumnya, tepatnya pada Selasa (16/12/2025), bersama dua terdakwa lain: Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Tuntutannya berat. Jaksa menilai tindakan ketiganya menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 2,1 triliun.
Angka sebesar itu rupanya terbagi. Sekitar Rp 1,56 triliun diduga berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook. Sementara sisa kerugian, sekitar Rp 621 miliar, diklaim muncul dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat nilainya setara USD 44 juta lebih.
Kehadiran saksi seperti Taufan di tengah sidang yang mengungkap angka triliunan ini tentu menarik. Ia hadir bukan untuk membahas angka, tapi seolah mengingatkan bahwa di balik berkas-berkas dakwaan, ada jejaring hubungan dan konteks yang lebih manusiawi. Sidang terus berlanjut.
Artikel Terkait
Heineken Gelar Kampanye Fans Have More Friends, Tawarkan 7 Tiket ke Final Liga Champions
Danantara Jelaskan Alasan Mayoritas Operator PLTSa Berasal dari China
Donnarumma Bantah Isu Minta Bonus, Ungkap Luka Terbesar Setelah Italia Gagal ke Piala Dunia
Pertamina Siapkan Strategi Lima Pilar Hadapi Gejolak Energi Global 2026