Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, suasana tampak tegang Selasa (7/4/2026) lalu. Andi Taufan Garuda Putra, mantan staf khusus Presiden Joko Widodo, hadir memenuhi panggilan. Ia datang sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Ibrahim Arief, yang akrab disapa Ibam, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Hakim ketua majelis, Purwanto S Abdullah, membuka pemeriksaan dengan pertanyaan langsung. "Pernah jadi staf khusus atau apa ya?" tanyanya.
"Iya, di zaman Pak Jokowi, 2019-2020," jawab Taufan singkat.
Dia menjelaskan, pada periode itu dirinya memang bertugas sebagai staf khusus kepresidenan. Sementara itu, posisi Ibam berada di Kementerian Pendidikan. Hakim kemudian mencoba merinci peran terdakwa.
"Pada saat itu Pak Ibam sebagai, di Kementerian Pendidikan sebagai apa waktu itu?"
"Yang saya tahu sebagai itu tadi, konsultan IT-nya untuk pengembangan sistemnya," ujar Taufan.
Pertanyaan hakim berikutnya lebih menegaskan posisi Taufan dulu. "Pada saat Saudara waktu itu sebagai staf khusus kepresidenan?"
Artikel Terkait
Heineken Gelar Kampanye Fans Have More Friends, Tawarkan 7 Tiket ke Final Liga Champions
Danantara Jelaskan Alasan Mayoritas Operator PLTSa Berasal dari China
Donnarumma Bantah Isu Minta Bonus, Ungkap Luka Terbesar Setelah Italia Gagal ke Piala Dunia
Pertamina Siapkan Strategi Lima Pilar Hadapi Gejolak Energi Global 2026