Mantan Staf Khusus Jokowi Bersaksi di Sidang Korupsi Laptop Rp2,1 Triliun

- Selasa, 07 April 2026 | 11:40 WIB
Mantan Staf Khusus Jokowi Bersaksi di Sidang Korupsi Laptop Rp2,1 Triliun

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, suasana tampak tegang Selasa (7/4/2026) lalu. Andi Taufan Garuda Putra, mantan staf khusus Presiden Joko Widodo, hadir memenuhi panggilan. Ia datang sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Ibrahim Arief, yang akrab disapa Ibam, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Hakim ketua majelis, Purwanto S Abdullah, membuka pemeriksaan dengan pertanyaan langsung. "Pernah jadi staf khusus atau apa ya?" tanyanya.

"Iya, di zaman Pak Jokowi, 2019-2020," jawab Taufan singkat.

Dia menjelaskan, pada periode itu dirinya memang bertugas sebagai staf khusus kepresidenan. Sementara itu, posisi Ibam berada di Kementerian Pendidikan. Hakim kemudian mencoba merinci peran terdakwa.

"Pada saat itu Pak Ibam sebagai, di Kementerian Pendidikan sebagai apa waktu itu?"

"Yang saya tahu sebagai itu tadi, konsultan IT-nya untuk pengembangan sistemnya," ujar Taufan.

Pertanyaan hakim berikutnya lebih menegaskan posisi Taufan dulu. "Pada saat Saudara waktu itu sebagai staf khusus kepresidenan?"

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar