Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera merealisasikan janji kenaikan gaji hakim. Desakan ini disampaikan menyusul komitmen yang diucapkan Prabowo dalam dua kesempatan berbeda pada tahun 2025.
Janji kenaikan gaji hakim pertama kali disampaikan Presiden Prabowo pada 19 Februari 2025, saat menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Saat itu, Prabowo berkomitmen menaikkan gaji hakim tingkat terendah hingga 280 persen agar mereka dapat hidup layak, terhormat, dan bebas dari praktik suap.
Komitmen ini kembali ditegaskan dalam pidato di hadapan ribuan calon hakim di Gedung Mahkamah Agung pada 12 Juni 2025. Realitas di lapangan menunjukkan urgensi janji ini, dimana survei Komisi Yudisial mencatat 50,57 persen hakim mengaku penghasilannya belum mencukupi untuk hidup layak.
Ketua Umum Dewan DePA-RI, Luthfi Yazid, mengingatkan pemerintah tentang ancaman mogok massal yang disampaikan para hakim. Menurutnya, aksi ini berpotensi menimbulkan malapetaka hukum dan merugikan para pencari keadilan.
"Dengan peningkatan kesejahteraan, diharapkan tak ada lagi praktik sogok, dan tak ada hakim yang ditangkap KPK atau Kejaksaan. Bila kesejahteraan sudah meningkat, maka hakim harus bekerja profesional dan bebas transaksi," tegas Luthfi pada Senin (27/10/2025).
Artikel Terkait
Misteri di Balik Reruntuhan Es: Satu Korban Jiwa Ditemukan Setelah Pesawat Hilang Kontak di Greenland
12 Maestro & Pelestari Budaya Kalbar Diapresiasi Gubernur: Warisan Budaya Takbenda Capai 89!
Amanda Eka Lupita, Lulusan S2 Termuda UGM di Usia 22 Tahun: Ini Rahasia dan Perjuangannya
Banjir Bandang Sukabumi Luluhlantakkan 4 Desa, Jembatan Putus dan Ratusan Rumah Terendam!