Geger! Desakan Nagih Janji Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280%, Ancaman Mogok Massal hingga Malapetaka Hukum Mengintai

- Senin, 27 Oktober 2025 | 23:10 WIB
Geger! Desakan Nagih Janji Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280%, Ancaman Mogok Massal hingga Malapetaka Hukum Mengintai

Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera merealisasikan janji kenaikan gaji hakim. Desakan ini disampaikan menyusul komitmen yang diucapkan Prabowo dalam dua kesempatan berbeda pada tahun 2025.

Janji kenaikan gaji hakim pertama kali disampaikan Presiden Prabowo pada 19 Februari 2025, saat menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Saat itu, Prabowo berkomitmen menaikkan gaji hakim tingkat terendah hingga 280 persen agar mereka dapat hidup layak, terhormat, dan bebas dari praktik suap.

Komitmen ini kembali ditegaskan dalam pidato di hadapan ribuan calon hakim di Gedung Mahkamah Agung pada 12 Juni 2025. Realitas di lapangan menunjukkan urgensi janji ini, dimana survei Komisi Yudisial mencatat 50,57 persen hakim mengaku penghasilannya belum mencukupi untuk hidup layak.

Ketua Umum Dewan DePA-RI, Luthfi Yazid, mengingatkan pemerintah tentang ancaman mogok massal yang disampaikan para hakim. Menurutnya, aksi ini berpotensi menimbulkan malapetaka hukum dan merugikan para pencari keadilan.

"Dengan peningkatan kesejahteraan, diharapkan tak ada lagi praktik sogok, dan tak ada hakim yang ditangkap KPK atau Kejaksaan. Bila kesejahteraan sudah meningkat, maka hakim harus bekerja profesional dan bebas transaksi," tegas Luthfi pada Senin (27/10/2025).

Luthfi menambahkan bahwa tekad Prabowo memberantas mafia di berbagai sektor dan menegakkan hukum harus didukung semua pihak, termasuk kalangan advokat. Ia menilai satu tahun sudah cukup bagi Presiden untuk mengevaluasi kinerja para pembantunya, terutama di bidang hukum.

"Presiden tak boleh ragu. Saya yakin dalam waktu dekat Presiden Prabowo akan mengambil langkah-langkah riil," kata Luthfi, yang pernah menjadi pengacara Prabowo dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

DePA-RI berharap Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara bergerak cepat menindaklanjuti komitmen tersebut. "Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diharapkan segera merealisasikan janji Presiden," ujarnya.

Menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman yang menyebut kenaikan gaji hakim harus menunggu pengesahan RUU Jabatan Hakim, Luthfi menilai hal tersebut keliru. Menurutnya, status hakim sebagai pejabat negara dan janji Presiden Prabowo adalah dua hal berbeda.

"Kalau menunggu RUU, itu bisa memperpanjang ketidakpastian dan tekanan psikologis bagi hakim. Realisasikan dulu janji Presiden, baru lanjutkan pembahasan RUU Jabatan Hakim," pungkasnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar