Pertamina Patra Niaga punya rencana baru terkait LPG bersubsidi 3 kg. Mereka mengusulkan, mulai pertengahan 2026 nanti, setiap Kepala Keluarga (KK) dibatasi hanya bisa beli maksimal 10 tabung per bulan. Usulan ini muncul karena kekhawatiran bakal melonjaknya konsumsi.
Wakil Direktur Utama perusahaan, Achmad Muchtasyar, membeberkan alasannya. Tanpa ada rem, penyaluran LPG subsidi tahun ini diprediksi bakal melampaui kuota yang sudah ditetapkan.
“Pada tahun 2026 diprognosakan untuk distribusi tanpa pengendalian, artinya distribusi ini dilakukan dengan tidak adanya batasan-batasan, itu akan meningkat sebesar 3,2 persen dari alokasi,” jelas Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR, Selasa (27/1).
Kalau dirinci, prognosa konsumsi tanpa pengendalian bakal mencapai 8,7 juta metrik ton. Angkanya cukup besar. Namun begitu, situasi bakal berbeda jika aturan pembatasan diberlakukan.
“Kalau dari prognosa terhadap penyaluran LPG yang dibatasi atau dikendalikan, nah ini akan meningkat sekitar 300 ton, enggak terlalu banyak,” ungkapnya.
Dengan pengendalian, kenaikan hanya sekitar 300 ton dari alokasi. Bahkan, angka itu justru turun 2,6 persen dibanding realisasi tahun 2025 yang diproyeksikan sebesar 8,29 juta ton. Perbedaannya signifikan.
Ini bukan masalah baru. Sejak 2023, penyaluran LPG nyatanya selalu tembus kuota dan harus direvisi. Pola yang sama berpotensi terulang di 2026 nanti. Ironisnya, kondisi ini justru berkebalikan dengan BBM subsidi yang konsumsinya malah sering di bawah kuota.
Lalu, bagaimana skema pembatasannya? Dari paparan yang beredar dalam rapat, Pertamina mengusulkan penerapan bertahap.
Triwulan pertama 2026 masih berjalan normal, belum ada pembatasan. Baru masuk kuartal II dan III, aturan pembelian maksimal 10 tabung per KK per bulan mulai berlaku. Fase ini disebut sebagai masa transisi.
Nantinya, di kuartal IV, pembatasan akan diperketat lagi dengan membagi segmen berdasarkan desil. Meski begitu, batas 10 tabung per bulan per KK tetap dipertahankan.
Achmad pun meminta dukungan penuh dari anggota dewan. Dia menegaskan perlunya payung hukum yang jelas untuk mengontrol pemakaian.
“Kami mengharapkan dukungan dari bapak dan ibu yang terhormat Komisi XII. Bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan pembatasan-pembatasan aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini,” tegasnya.
Dukungan itu mencakup penyempurnaan aturan, termasuk pembatasan hanya untuk desil tertentu seperti yang sebenarnya pernah diamanatkan dalam Perpres 104 Tahun 2007. Menurut Achmad, pembahasan untuk merumuskan aturan yang lebih detail dan efektif sudah berjalan.
“Sekarang sudah dalam pembahasan untuk lebih detail lagi untuk membatasi penggunaan LPG ini bisa dikeluarkan peraturan yang lebih baik lagi sehingga pemakaian LPG subsidi ini bisa kita kelola atau bisa kita kontrol lebih baik lagi dan bahkan bisa menurun,” tandasnya.
Jadi, intinya jelas. Pertamina ingin mencegah kebocoran dan penyalahgunaan. Rencana ini, jika diterapkan, bakal mengubah kebiasaan banyak rumah tangga. Tinggal tunggu respons pemerintah dan DPR.
Artikel Terkait
Saham BRI Tertekan, Dirut Sebut Fundamental Solid dan Imbau Investor Fokus pada Dividen
Pemerintah Targetkan Program B50 Serap 1,9 Juta Tenaga Kerja pada 2026
ESSA Cetak Laba Bersih Melonjak 131 Persen di Awal 2026, Didorong Kenaikan Harga Amoniak
Powell Tolak Mundur, Pilih Lanjut sebagai Gubernur The Fed Usai Jabatan Ketua Berakhir