Penggerebekan yang dilakukan kepolisian di dua lokasi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat mengungkap praktik perjudian yang disamarkan sebagai arena permainan anak-anak, atau yang dikenal dengan istilah timezone. Operasi yang berlangsung pada Rabu (10/6) pukul 21.00 WIB itu berhasil mengamankan puluhan orang yang kedapatan sedang bermain judi di dalam tempat tersebut.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran penggerebekan adalah Dissney Timezone yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap 33 orang di tempat itu. Pada hari yang sama, petugas juga menggerebek Sky Timezone di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, dan kembali menemukan sejumlah orang yang tengah bermain judi.
Dari video yang diterima, Minggu (14/6/2026), area depan tempat tersebut tampak seperti timezone pada umumnya. Hiasan warna-warni menghiasi dinding, menciptakan kesan ramah anak dan jauh dari aktivitas perjudian. Namun, saat petugas memasuki lokasi, suasana berubah. Sejumlah pengunjung yang mayoritas pria dewasa tampak panik dan berusaha menghindar.
“Duduk, pak, duduk, diam,” terdengar perintah tegas dari salah seorang petugas kepada para pengunjung yang berusaha melarikan diri.
Di dalam tempat itu, petugas menemukan tumpukan uang tunai dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Tidak ada satu pun anak-anak yang terlihat di lokasi, meskipun tempat tersebut mengusung nama timezone yang identik dengan wahana permainan anak. Seluruh pengunjung yang tertangkap tangan kemudian dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Secara keseluruhan, sebanyak 69 orang diamankan dari dua lokasi tersebut. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, dalam keterangannya pada Sabtu (13/6) menyebutkan bahwa jumlah itu terdiri dari pemilik, karyawan, dan pemain. “Tiga orang pemilik atau pengelola, 19 penyelenggara atau karyawan, 47 player,” ujarnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mesin perjudian. Dari Dissney Timezone, sebanyak 76 unit mesin diamankan, sementara dari Sky Timezone petugas menyita 58 unit mesin. Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa para pemain melakukan deposit secara tunai atau transfer, yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Voucher tersebut ditukarkan dengan koin untuk bermain di mesin judi. Setelah bermain, koin dapat ditukarkan kembali menjadi emas atau uang tunai maupun transfer.
Artikel Terkait
Haji 2026 Lebih Tertata, Kemenag Tindak KBIHU Nakal dan Genjot Kampung Haji Indonesia
OSC 2026 Mulai Seleksi Beasiswa dengan Ujian Daring, 145 Beasiswa S1 dari 10 Kampus Swasta Diperebutkan
Kebakaran di Depok Hanguskan Tujuh Kios, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Munas dan Konbes NU 2026 Digelar di Kediri, Presiden Prabowo Diundang