KPK Naikkan Batas Lapor Gratifikasi, Aturan untuk Rekan Kerja Dirombak

- Rabu, 28 Januari 2026 | 11:55 WIB
KPK Naikkan Batas Lapor Gratifikasi, Aturan untuk Rekan Kerja Dirombak

KPK Ubah Aturan Soal Gratifikasi, Batas Lapor Naik dan Ada Poin yang Dihapus

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merevisi aturan pelaporan gratifikasi. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan revisi atas aturan sebelumnya, Nomor 2 Tahun 2019. Intinya, ada penyesuaian nilai batas yang tak perlu dilapor dan beberapa poin ketentuan yang dirombak.

Menurut dokumen yang dilihat Rabu (28/1/2026), Pasal 1 peraturan baru menyebutkan, "Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi... diubah."

Nah, untuk urusan nilai, ada kenaikan yang cukup signifikan. Ambil contoh hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan. Dulu batasnya Rp1 juta per pemberi, sekarang naik jadi Rp1,5 juta. Artinya, hadiah di bawah angka itu dianggap wajar dan tak perlu dilaporkan ke KPK.

Untuk sesama rekan kerja, aturannya juga berubah. Hadiah bukan uang tunai yang sebelumnya dibatasi Rp200 ribu per pemberi (maksimal Rp1 juta setahun), kini naik menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan batas tahunan Rp1,5 juta.

Yang menarik, ada satu poin yang justru dihapus sama sekali. Dulu, hadiah untuk rekan kerja yang terkait pisah pensiun, pensiun, atau ulang tahun punya batas Rp300 ribu. Sekarang, ketentuan itu tak ada lagi. Ini berarti, untuk acara-acara seperti itu, mungkin akan mengikuti aturan umum atau perlu kejelasan lebih lanjut.

Di sisi lain, KPK tetap tegas soal tenggat waktu. Laporan gratifikasi yang terlambat lebih dari 30 hari kerja berisiko ditetapkan menjadi milik negara. Meski begitu, ketentuan dalam Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku sebagai payung hukum utamanya.

Perubahan lain terletak pada proses administrasi. Soal penandatangan Surat Keterangan Gratifikasi, tak lagi hanya melihat besaran nominal. Kini, yang jadi pertimbangan adalah sifat "prominent"-nya, disesuaikan dengan level jabatan si pelapor. Jadi, lebih melihat konteks dan posisi jabatan.

Terakhir, untuk kelengkapan dokumen. KPK memberi waktu lebih singkat. Jika laporan dinilai tidak lengkap dan tak dilengkapi dalam waktu lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal lapor bukan lagi 30 hari maka laporannya tak akan ditindaklanjuti.

Secara keseluruhan, revisi ini seperti upaya penyesuaian nilai dengan kondisi sekarang sekaligus penyederhanaan. Beberapa batas dinaikkan, ada yang dihapus, dengan harapan aturan jadi lebih jelas dan realistis diterapkan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar