Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu menghadirkan seorang saksi yang cukup mencuri perhatian: Ali Mardi, Head of Tax GoTo Group. Kehadirannya bukan tanpa alasan. Jaksa penuntut tampak mendalami transaksi saham GoTo yang melibatkan perusahaan raksasa teknologi.
Di kursi terdakwa, duduk Mulyatsyah yang pernah menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek di tahun 2020. Bersamanya, ada Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, serta seorang tenaga konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam.
Pertanyaan jaksa berpusat pada sebuah transaksi besar. Tepatnya, penjualan saham oleh Google International LLC di bulan Mei 2021, dengan nilai fantastis mencapai Rp 217 miliar.
"Bisa saudara jelaskan itu penjualan saham Google International LLC bulan Mei 2021 sebesar Rp 217 Miliar, benar?" tanya jaksa membuka pemeriksaan.
"Benar, Pak," jawab Ali Mardi singkat.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Tiga Pelaku Perampokan dan Penyiksaan terhadap Pasangan Lansia di Cileungsi
DPRD Banten Panggil Dinkes, Waspadai Lonjakan 2.000 Suspek Campak
Satgas Saber Pangan Temukan Cabai Rawit dan Minyak Goreng Masih di Atas HET
Pemprov DKI Gelar Car Free Night dan Gratiskan Transportasi Umum Saat Lebaran