Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu menghadirkan seorang saksi yang cukup mencuri perhatian: Ali Mardi, Head of Tax GoTo Group. Kehadirannya bukan tanpa alasan. Jaksa penuntut tampak mendalami transaksi saham GoTo yang melibatkan perusahaan raksasa teknologi.
Di kursi terdakwa, duduk Mulyatsyah yang pernah menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek di tahun 2020. Bersamanya, ada Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, serta seorang tenaga konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam.
Pertanyaan jaksa berpusat pada sebuah transaksi besar. Tepatnya, penjualan saham oleh Google International LLC di bulan Mei 2021, dengan nilai fantastis mencapai Rp 217 miliar.
"Bisa saudara jelaskan itu penjualan saham Google International LLC bulan Mei 2021 sebesar Rp 217 Miliar, benar?" tanya jaksa membuka pemeriksaan.
"Benar, Pak," jawab Ali Mardi singkat.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Perairan Sangihe Dini Hari
Kotak Hitam ATR 42-500 Berhasil Dibuka, Rekaman 2 Jam di Kokpit Terungkap
Gerindra Tuding Birokrasi Lamban Jadi Biang Kerok Krisis Air di Padang
Drama Kelarga di Mataram: Anak Tewaskan Ibu Gara-Gara Tak Diberi Uang