Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu menghadirkan seorang saksi yang cukup mencuri perhatian: Ali Mardi, Head of Tax GoTo Group. Kehadirannya bukan tanpa alasan. Jaksa penuntut tampak mendalami transaksi saham GoTo yang melibatkan perusahaan raksasa teknologi.
Di kursi terdakwa, duduk Mulyatsyah yang pernah menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek di tahun 2020. Bersamanya, ada Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, serta seorang tenaga konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam.
Pertanyaan jaksa berpusat pada sebuah transaksi besar. Tepatnya, penjualan saham oleh Google International LLC di bulan Mei 2021, dengan nilai fantastis mencapai Rp 217 miliar.
"Bisa saudara jelaskan itu penjualan saham Google International LLC bulan Mei 2021 sebesar Rp 217 Miliar, benar?" tanya jaksa membuka pemeriksaan.
"Benar, Pak," jawab Ali Mardi singkat.
Artikel Terkait
Polisi London Selidiki Seruan Kematian untuk IDF yang Dipimpin Rapper di Aksi Al-Quds Day
Korban Tewas Serangan Israel di Lebanon Capai 886 Jiwa, Termasuk 111 Anak-anak
Pemudik Perlu Tahu, Ini Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C di Tol
Golkar Tanggapi Usulan WFH PNS: Dukung Penghematan, Khawatirkan Pelayanan Publik