Jaksa Beberkan Lonjakan Kekayaan Nadiem Rp 5 Triliun di Sidang Korupsi Chromebook

- Selasa, 27 Januari 2026 | 22:36 WIB
Jaksa Beberkan Lonjakan Kekayaan Nadiem Rp 5 Triliun di Sidang Korupsi Chromebook

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, suasana tegang terasa. Jaksa penuntut umum mendesak Ali Mardi, Head of Tax Goto Group, yang hadir sebagai saksi. Fokus pertanyaannya menukik pada lonjakan harta kekayaan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang disebut-sebut mencapai angka fantastis: Rp 5 triliun.

Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek itu sendiri menjerat sejumlah nama. Mereka yang duduk di kursi terdakwa antara lain Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan Ibrahim Arief (mantan tenaga konsultan). Persidangan berlangsung pada Selasa, 27 Januari.

Jaksa mulai membeberkan temuan mereka. Menurut penelusuran, terjadi peningkatan nilai saham Nadiem sekitar Rp 15 miliar, bersamaan waktunya dengan momen GoTo melakukan penawaran saham perdana (IPO) di bursa efek. Lonjakan ini terjadi antara tahun 2022 dan 2023.

"Kami coba kaitkan dengan LHKPN yang dia laporkan," ujar jaksa, suaranya terdengar jelas.

"Peningkatannya sekitar Rp 5 triliun lebih. Jenis hartanya surat berharga, dan kami meyakini itu berasal dari sahamnya di AKAB, saham GoTo."

Ali Mardi kemudian digiring untuk menjelaskan kaitan antara dua hal itu. Tapi jawabannya singkat. "Saya tidak tahu mengenai transaksi ini, Pak," katanya.

Jaksa tak langsung menerima. "Pertanyaan saya, apakah ini tercatat? Sebagai Head of Tax, tugas Anda bukan cuma mencatat satu hal, tapi juga terkait pemegang saham dan pajak," sergahnya.

"Secara pajak, tidak ada catatan," balas Ali.

Jaksa lalu menyodorkan fakta lain. Nilai saham Nadiem juga disebut naik pada 2022. Namun, lagi-lagi, peningkatan sebesar itu rupanya tak tercantum dalam catatan keuangan internal GoTo.

"Ini transaksinya tertutup. Saya tanya, Anda tahu tidak nilai investasi ke PT AKAB totalnya Rp 207 triliun?" tanya jaksa lebih mendalam.

Ali menjawab, "Saya tidak tahu totalnya berapa. Yang pasti, saat IPO, segala kewajiban perpajakan para founder sudah kami bayarkan."

Menurut jaksa, pola pencatatan keuangan yang dianggap bermasalah inilah yang kemudian dibawa Nadiem ke lingkungan kementerian. "Anda sebagai pencatat saham dan pemotong pajak di GoTo, tempat Nadiem sebagai pendiri, tidak mencatat kenaikan hartanya dari Rp 500 juta menjadi Rp 5 triliun lebih. Itu tidak Anda catat," tegas jaksa.

"Harusnya dicatat, Pak. Negara mewajibkan 0,5 persen saham pendiri itu tercatat. Setiap transaksi harus ada catatannya," sambungnya.

Latar Belakang Kasus Chromebook

Kasus pengadaan ini juga menjadikan Nadiem Makarim sebagai terdakwa, meski disidang secara terpisah. Dakwaan menjeratnya bersama Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan mantan staf khusus, Jurist Tan.

Inti perkaranya adalah pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK laptop Chromebook dan perangkat CDM pada anggaran 2020-2022. Mereka dituduh melakukannya dengan menyimpang dari perencanaan dan prinsip pengadaan yang sehat.

Akibatnya, negara disebut rugi hingga Rp 2,18 triliun. Sementara Nadiem sendiri didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar dari seluruh proses itu.

Soal angka Rp 809 miliar itu, tim pengacara Nadiem punya penjelasan. Mereka mengklarifikasi bahwa dana tersebut merupakan bagian dari aksi korporasi antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia di tahun 2021, yang dilakukan sebagai persiapan menuju IPO.

Kuasa hukum menegaskan, aksi korporasi itu sama sekali tidak terkait dengan Nadiem selaku pribadi, meski dia pernah berkarier di sana sebelum jadi menteri. "Ini juga tidak ada sangkut pautnya dengan kebijakan atau proses pengadaan di Kemendikbudristek," pungkas pengacara.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar