Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera merealisasikan janji kenaikan gaji hakim. Desakan ini disampaikan menyusul komitmen yang diucapkan Prabowo dalam dua kesempatan berbeda pada tahun 2025.
Janji kenaikan gaji hakim pertama kali disampaikan Presiden Prabowo pada 19 Februari 2025, saat menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Saat itu, Prabowo berkomitmen menaikkan gaji hakim tingkat terendah hingga 280 persen agar mereka dapat hidup layak, terhormat, dan bebas dari praktik suap.
Komitmen ini kembali ditegaskan dalam pidato di hadapan ribuan calon hakim di Gedung Mahkamah Agung pada 12 Juni 2025. Realitas di lapangan menunjukkan urgensi janji ini, dimana survei Komisi Yudisial mencatat 50,57 persen hakim mengaku penghasilannya belum mencukupi untuk hidup layak.
Ketua Umum Dewan DePA-RI, Luthfi Yazid, mengingatkan pemerintah tentang ancaman mogok massal yang disampaikan para hakim. Menurutnya, aksi ini berpotensi menimbulkan malapetaka hukum dan merugikan para pencari keadilan.
"Dengan peningkatan kesejahteraan, diharapkan tak ada lagi praktik sogok, dan tak ada hakim yang ditangkap KPK atau Kejaksaan. Bila kesejahteraan sudah meningkat, maka hakim harus bekerja profesional dan bebas transaksi," tegas Luthfi pada Senin (27/10/2025).
Artikel Terkait
Bandara Sam Ratulangi Siap Hadapi Gelombang Mudik Nataru
Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Jejak Uang Kuota Haji Diperdalam
Kecelakaan Beruntun di Banjir Kanal Timur, Satu Tewas dan Sopir Bus Kabur
Tiga Siklon Serempet Indonesia, BMKG Minta Warga Waspada