Rancangan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta lagi-lagi memantik polemik. Kali ini, penolakan keras datang dari para pelaku industri event dan usaha. Mereka merasa aturan yang disusun DPRD DKI ini bakal mematikan mata pencaharian.
Menurut Armand Suparman dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), perseteruan semacam ini sebenarnya bukan hal baru. "Regulasi ini coba mendamaikan dua sisi yang sangat ekstrem. Satu di sisi isu kesehatan, satu di sisi ekonomi. Jadi pertentangan antara dua kubu ini, sebetulnya dari catatan kami tidak hanya terjadi di level lokal," ujarnya.
Armand bilang, KPPOD sudah mengawal proses Raperda ini sejak 2017-2018. Dinamikanya selalu sama: tarik-ulur antara kubu kesehatan dan para pelaku bisnis yang khawatir dengan dampak ekonominya.
Di sisi lain, industri event merasa dipojokkan. Evan Saepul Rohman dari Ivendo (Industri Event Indonesia) tegas menyuarakan keberatan. Baginya, aturan yang melarang total sponsor dari produk tembakau sama sekali tak memihak kenyataan di lapangan.
"Karena di situ jelas, kami para pelaku event ini kan ada yang punya IP event sudah berjalan lama, dengan sponsor yang paling besar dari produk tersebut. Kalau dibatasi dengan pelarangan secara keseluruhan, sudah pasti mati," kata Evan.
Masalahnya sederhana: sponsor rokok selama ini jadi tulang punggung banyak event besar. Hilang itu, ya gulung tikar. Begitu kira-kira kekhawatiran yang mereka rasakan.
Menariknya, Armand mencatat bahwa Panitia Khusus DPRD DKI sebenarnya sudah mengadakan pertemuan dan mendengar masukan selama enam bulan terakhir. Namun sayang, masukan-masukan itu dinilai tak banyak diakomodasi. Bahkan, usulan untuk menghapus pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah pun tampaknya diabaikan.
Konflik ternyata juga terjadi di internal pemerintah daerah. Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian Perdagangan Pemprov DKI disebut punya pandangan yang berbeda jauh.
"Karena menurut teman-teman, misalnya di Dinas Perindustrian Perdagangan, ketika ada pelarangan kawasan tanpa rokok itu pasti berimbas terhadap teman-teman pekerja di sektor terkait. Industri hiburan, periklanan, dan segala macam. Demo masyarakat itu adalah teman-teman di Perindustrian Perdagangan, bukan Dinas Kesehatan," papar Armand.
Evan dari Ivendo punya pengalaman serupa. Mereka sudah bolak-balik berdiskusi dan memberi masukan, tapi seolah berbicara di tembok. Pasal-pasal yang dipermasalahkan tetap tak berubah.
"Artinya, peraturan ini apakah memang sengaja dipaksakan untuk ditetapkan? Atau bagaimana?" tanyanya, penuh tanda tanya.
Jadi, di balik wacana kesehatan yang mulia, tersimpan dilema yang pelik. Jakarta, seperti daerah lain, terjebak dalam upaya menyeimbangkan dua kepentingan besar yang sulit didamaikan: melindungi kesehatan publik dan menjaga nyawa perekonomian warganya. Jalan tengahnya masih samar.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun