Kasus Solar Murah Rp2,5 Triliun: Mengapa Kejagung Tak Berani Sentuh Perusahaan Besar?

- Minggu, 14 Desember 2025 | 20:25 WIB
Kasus Solar Murah Rp2,5 Triliun: Mengapa Kejagung Tak Berani Sentuh Perusahaan Besar?

MURIANETWORK.COM – Kasus korupsi solar murah yang merugikan negara Rp2,5 triliun itu masih saja terkatung-katung. Situasinya seperti ini bikin orang bertanya-tanya: apa Kejaksaan Agung benar-benar punya niat membongkar tuntas perkara besar ini?

Padahal, siapa yang menikmati cuan dari skandal itu sepertinya sudah diketahui penyidik. Skandal ini terkait tata kelola impor minyak mentah dan BBM dari 2018 sampai 2023. Kerugiannya? Fantastis, nyaris menyentuh angka Rp300 triliun.

Yusri Usaman, Direktur Eksekutif CERI, tak habis pikir.

"Bagaimana mungkin korupsi sebesar ini, yang sistemik, masif, dan terstruktur, bisa terjadi?" tanyanya di Jakarta, Minggu lalu.

Dia meyakini mega korupsi di Pertamina itu melibatkan banyak pihak, baik dari dalam maupun luar perusahaan. Dan satu nama yang disebutnya mencolok karena belum pernah dipanggil sama sekali: mantan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Ini jelas aneh dan ajaib," imbuh Yusri.

Menurutnya, para pengusaha besar yang perusahaannya menikmati solar super murah itu harus segera diperiksa. Kalau bukti sudah cukup, jangan ragu untuk menjadikan mereka tersangka. Dua nama yang kerap disebut adalah Garibaldi 'Boy' Thohir, kakak Erick Thohir, dan pengusaha Franky O Widjaja dari Sinarmas Group. Hingga detik ini, keduanya belum juga disentuh penyidik.

"Harusnya seluruh perusahaan penikmat solar industri yang dijual di bawah harga subsidi itu kan melawan hukum. Kenapa belum diperiksa? Kentara sekali ada pembiaran, atau malah upaya meloloskan pihak-pihak yang bersalah," tegas Yusri.

Persekongkolan dan Sidang yang Membongkar

Dugaan persekongkolan jahat antara korporasi dan oknum Pertamina akhirnya terkuak di persidangan. Sidang mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, pada awal Oktober lalu mengungkap fakta mencengangkan.

Jaksa penuntut umum menyebut ada belasan perusahaan yang meraup untung besar dari solar murah ini. Mereka dianggap tak mematuhi aturan tata niaga yang berlaku. Akibatnya, potensi kerugian negara membengkak sampai Rp2,5 triliun.

Lalu, siapa saja perusahaan yang kebagian rezeki nomplok ini?

PT Adaro Indonesia milik Boy Thohir disebut dapat cuan Rp168,51 miliar. Satu lagi dari grup yang sama, PT Maritim Barito Perkasa, diduga dapat Rp66,48 miliar.

Sinarmas Group pimpinan Franky Widjaja juga tak ketinggalan. Lewat PT Beraul Coal, grup ini diduga menikmati keuntungan Rp449,1 miliar. Ditambah dua perusahaan lain dalam grupnya, totalnya mencapai Rp481,1 miliar.

Masih panjang daftarnya. PT BUMA dari Delta Dunia Group dapat Rp264,14 miliar. PT Merah Putih Petroleum meraup Rp256,23 miliar. Lalu ada PT Ganda Alam Makmur (Titan Group) untung Rp127,99 miliar, dan PT Indo Tambangraya Megah (Banpu Group) dapat Rp85,80 miliar.

Perusahaan asing seperti PT Vale Indonesia dan PT Indocement juga disebut kebagian. Bahkan BUMN seperti PT Aneka Tambang Tbk diduga ikut menikmati cuan Rp16,79 miliar.

Namun begitu, dua bulan setelah fakta-fakta hukum itu disampaikan di sidang, perkembangan kasus justru mandek. Penyidik Kejagung seolah enggan memeriksa pihak-pihak yang namanya sudah disebut-sebut terang benderang.

Boyamin Saiman dari MAKI geram dengan kondisi ini. Dia menilai Kejagung seharusnya sudah menetapkan tersangka dari korporasi-korporasi itu. Sanksinya pun harus tegas, bisa sampai pencabutan izin usaha atau pembubaran perusahaan.

"Kejagung selama ini berani membubarkan yayasan kecil lewat putusan pengadilan. Tapi kenapa jadi tak bernyali saat berhadapan dengan perusahaan besar dalam perkara besar seperti ini?" kata Boyamin.

Menurutnya, sanksi denda saja tidak akan cukup memberi efek jera. Perlu tindakan yang lebih keras.

"Bukan cuma dihukum denda. Terlalu enak nanti, banyak yang akan meniru. Mereka harus diproses hukum segera supaya semua pihak kapok," pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar