Kasus Solar Murah Rp2,5 Triliun: Mengapa Kejagung Tak Berani Sentuh Perusahaan Besar?

- Minggu, 14 Desember 2025 | 20:25 WIB
Kasus Solar Murah Rp2,5 Triliun: Mengapa Kejagung Tak Berani Sentuh Perusahaan Besar?

MURIANETWORK.COM – Kasus korupsi solar murah yang merugikan negara Rp2,5 triliun itu masih saja terkatung-katung. Situasinya seperti ini bikin orang bertanya-tanya: apa Kejaksaan Agung benar-benar punya niat membongkar tuntas perkara besar ini?

Padahal, siapa yang menikmati cuan dari skandal itu sepertinya sudah diketahui penyidik. Skandal ini terkait tata kelola impor minyak mentah dan BBM dari 2018 sampai 2023. Kerugiannya? Fantastis, nyaris menyentuh angka Rp300 triliun.

Yusri Usaman, Direktur Eksekutif CERI, tak habis pikir.

"Bagaimana mungkin korupsi sebesar ini, yang sistemik, masif, dan terstruktur, bisa terjadi?" tanyanya di Jakarta, Minggu lalu.

Dia meyakini mega korupsi di Pertamina itu melibatkan banyak pihak, baik dari dalam maupun luar perusahaan. Dan satu nama yang disebutnya mencolok karena belum pernah dipanggil sama sekali: mantan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Ini jelas aneh dan ajaib," imbuh Yusri.

Menurutnya, para pengusaha besar yang perusahaannya menikmati solar super murah itu harus segera diperiksa. Kalau bukti sudah cukup, jangan ragu untuk menjadikan mereka tersangka. Dua nama yang kerap disebut adalah Garibaldi 'Boy' Thohir, kakak Erick Thohir, dan pengusaha Franky O Widjaja dari Sinarmas Group. Hingga detik ini, keduanya belum juga disentuh penyidik.

"Harusnya seluruh perusahaan penikmat solar industri yang dijual di bawah harga subsidi itu kan melawan hukum. Kenapa belum diperiksa? Kentara sekali ada pembiaran, atau malah upaya meloloskan pihak-pihak yang bersalah," tegas Yusri.

Persekongkolan dan Sidang yang Membongkar

Dugaan persekongkolan jahat antara korporasi dan oknum Pertamina akhirnya terkuak di persidangan. Sidang mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, pada awal Oktober lalu mengungkap fakta mencengangkan.

Jaksa penuntut umum menyebut ada belasan perusahaan yang meraup untung besar dari solar murah ini. Mereka dianggap tak mematuhi aturan tata niaga yang berlaku. Akibatnya, potensi kerugian negara membengkak sampai Rp2,5 triliun.


Halaman:

Komentar