Lalu, siapa saja perusahaan yang kebagian rezeki nomplok ini?
PT Adaro Indonesia milik Boy Thohir disebut dapat cuan Rp168,51 miliar. Satu lagi dari grup yang sama, PT Maritim Barito Perkasa, diduga dapat Rp66,48 miliar.
Sinarmas Group pimpinan Franky Widjaja juga tak ketinggalan. Lewat PT Beraul Coal, grup ini diduga menikmati keuntungan Rp449,1 miliar. Ditambah dua perusahaan lain dalam grupnya, totalnya mencapai Rp481,1 miliar.
Masih panjang daftarnya. PT BUMA dari Delta Dunia Group dapat Rp264,14 miliar. PT Merah Putih Petroleum meraup Rp256,23 miliar. Lalu ada PT Ganda Alam Makmur (Titan Group) untung Rp127,99 miliar, dan PT Indo Tambangraya Megah (Banpu Group) dapat Rp85,80 miliar.
Perusahaan asing seperti PT Vale Indonesia dan PT Indocement juga disebut kebagian. Bahkan BUMN seperti PT Aneka Tambang Tbk diduga ikut menikmati cuan Rp16,79 miliar.
Namun begitu, dua bulan setelah fakta-fakta hukum itu disampaikan di sidang, perkembangan kasus justru mandek. Penyidik Kejagung seolah enggan memeriksa pihak-pihak yang namanya sudah disebut-sebut terang benderang.
Boyamin Saiman dari MAKI geram dengan kondisi ini. Dia menilai Kejagung seharusnya sudah menetapkan tersangka dari korporasi-korporasi itu. Sanksinya pun harus tegas, bisa sampai pencabutan izin usaha atau pembubaran perusahaan.
"Kejagung selama ini berani membubarkan yayasan kecil lewat putusan pengadilan. Tapi kenapa jadi tak bernyali saat berhadapan dengan perusahaan besar dalam perkara besar seperti ini?" kata Boyamin.
Menurutnya, sanksi denda saja tidak akan cukup memberi efek jera. Perlu tindakan yang lebih keras.
"Bukan cuma dihukum denda. Terlalu enak nanti, banyak yang akan meniru. Mereka harus diproses hukum segera supaya semua pihak kapok," pungkasnya.
Artikel Terkait
Nadiem Bongkar Angka Sebenarnya di Balik Polemik Laptop Rp10 Juta
Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Haji Tembus Triliunan
Kasus Nikel Konawe Utara Bergulir Lagi, Rumah Mantan Menteri Digeledah Kejagung
Roy Suryo Siap Balas Lapor, Konflik Hukum Panas Lagi