Utang Pinjol Tembus Rp100 Triliun, OJK Perketat Pengawasan dan Blokir Ratusan Entitas Ilegal

- Selasa, 07 April 2026 | 11:31 WIB
Utang Pinjol Tembus Rp100 Triliun, OJK Perketat Pengawasan dan Blokir Ratusan Entitas Ilegal

OJK tampaknya tak main-main soal aturan. Di Maret 2026 saja, lembaga ini sudah memberi sanksi administratif ke puluhan perusahaan: 22 perusahaan pembiayaan, 2 modal ventura, dan 31 penyelenggara pinjaman online. Alasannya beragam, mulai dari pelanggaran ketentuan hingga hasil pengawasan yang tidak memuaskan.

Secara umum, sektor pembiayaan masih tumbuh positif. Piutang pembiayaan naik 1,01 persen jadi Rp512,14 triliun. Yang menarik, pembiayaan modal kerja justru melonjak 8,31 persen. Risiko kredit pun masih terkendali. Rasio pembiayaan bermasalah (NPF) gross ada di 2,78 persen dan net 0,81 persen masih jauh di bawah batas 5 persen.

Gempuran terhadap Pinjol Ilegal

Di sisi lain, perang OJK melawan praktik ilegal juga terus berlangsung. Sepanjang kuartal pertama 2026, Satgas PASTI OJK sudah memblokir 953 entitas pinjol ilegal. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari ribuan pengaduan masyarakat.

Dicky Kartikoyono dari OJK membeberkan rinciannya. Dari total 10.516 pengaduan periode Januari-Maret 2026, mayoritas atau 8.515 laporan adalah soal pinjol ilegal. Sisanya, 1.933 terkait investasi bodong, dan 68 laporan gadai ilegal.

Jadi, gambaran besarnya begini: industri pinjaman online legal memang tumbuh pesat, bahkan mungkin terlalu pesat. Tapi OJK tetap berusaha menjaga keseimbangan memantau risiko, menertibkan yang bandel, dan membabat habis yang ilegal. Sebuah pekerjaan yang tak pernah benar-benar selesai.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar