Utang Pinjol Tembus Rp100 Triliun, OJK Perketat Pengawasan dan Blokir Ratusan Entitas Ilegal

- Selasa, 07 April 2026 | 11:31 WIB
Utang Pinjol Tembus Rp100 Triliun, OJK Perketat Pengawasan dan Blokir Ratusan Entitas Ilegal

Utang pinjaman online masyarakat Indonesia ternyata sudah menyentuh angka yang fantastis: Rp100 triliun lebih. Tepatnya, per Februari 2026, angka outstanding-nya mencapai Rp100,69 triliun. Ini naik dari bulan sebelumnya yang 'hanya' Rp98,54 triliun. Data resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu menunjukkan pertumbuhan tahunan yang cukup tajam, sekitar 25,75 persen.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, yang membenarkan angka tersebut dalam sebuah konferensi pers di Jakarta awal April lalu.

Meski jumlahnya membengkak, ada kabar yang tak sepenuhnya buruk. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) memang naik tipis jadi 4,54 persen, dari 4,38 persen di Januari. Namun begitu, angka ini masih dianggap aman karena berada di bawah ambang batas kewaspadaan 5 persen yang ditetapkan OJK.

Namun, di balik angka-angka makro itu, OJK rupanya masih menghadapi pekerjaan rumah. Ternyata, masih ada sepuluh perusahaan fintech lending atau pinjol yang belum memenuhi syarat modal minimum Rp12,5 miliar. Jumlah penyelenggara aktif secara keseluruhan adalah 95 perusahaan.

Agusman mengakui hal itu.

Masalah serupa juga terjadi di sektor pembiayaan, di mana sembilan perusahaan dari 144 yang beroperasi belum memenuhi modal inti minimal Rp100 miliar. Kabarnya, perusahaan-perusahaan ini sudah menyerahkan rencana aksi kepada OJK. Rencananya, mereka akan menambah modal, mencari investor baru, atau bahkan melakukan merger.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar