Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Diduga Picu Kenaikan Harga BBM

- Jumat, 10 April 2026 | 00:10 WIB
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Diduga Picu Kenaikan Harga BBM

Kasus korupsi yang menggurita di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) akhirnya mulai terungkap. Kejaksaan Agung baru saja menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik curang selama periode 2008 hingga 2015. Yang cukup menyita perhatian, skema ini disebut-sebut ikut memicu kenaikan harga BBM di pasaran pada masa itu.

Dampaknya ternyata cukup signifikan. Menurut penjelasan pejabat Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, praktik korupsi ini membuat rantai pasokan minyak mentah jadi berbelit-belit dan lebih panjang. Alhasil, biaya pengadaan pun ikut melonjak.

"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi," kata Syarief dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis lalu.

"Terutama untuk produk Gasolin 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasolin 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," lanjutnya.

Ceritanya berawal dari sebuah kebocoran. Sekitar tahun 2008 hingga 2015, saat proses pengadaan berlangsung, informasi rahasia internal perusahaan dibocorkan. Informasi sensitif tentang kebutuhan minyak mentah dan gasolin itu dikabarkan bocor ke pihak tertentu.

"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Petral Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah, dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka," ucap Syarief.

Pihak yang menerima bocoran informasi itu adalah Muhammad Riza Chalid. Bersama seorang rekan yang disebut IRW, Riza kemudian dikatakan aktif melobi para pejabat di Petral dan Pertamina. Intinya, mereka ingin mempengaruhi proses tender.

"Jadi pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina. Antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK," ungkap dia.

Lobi-lobi itu rupanya berbuah manis. Bahkan, sampai memunculkan pedoman khusus dari internal Pertamina yang dinilai janggal. Kejagung menyebut pedoman itu bertentangan dengan risalah rapat direksi perusahaan.

"Bahwa untuk mengakomodir kepentingan saudara MRC dan saudara IRW, pada bulan Juli tahun 2012, saudara BBG, saudara AGS, dan NRD, serta MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina," imbuhnya.

Dengan kondisi yang sudah "dikondisikan" sedemikian rupa, tender pun berjalan. Hasilnya, terjadilah kesepakatan kerja sama antara Petral dengan perusahaan yang dikendalikan Riza Chalid untuk pemasokan produk kilang minyak dari 2012 hingga 2014.

"Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, kemudian PES yang dibantu oleh perusahaan YR melakukan penandatanganan MOU terkait pemasokan produk kilang untuk tahun 2012-2014," pungkas Syarief.

Ketujuh orang yang kini berstatus tersangka adalah:

1. BBG, Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina.
2. AGS, Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) tahun 2012-2014.
3. MLY, Senior Trader Petral tahun 2009-2015.
4. NRD, Crude trading manager di PES.
5. TFK, VP ISC pada PT Pertamina.
6. MRC atau Muhammad Riza Chalid, Beneficial Owner dari beberapa perusahaan peserta tender.
7. IRW, Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.

Atas perbuatan mereka, pasal yang disiapkan adalah Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 603 KUHP Nasional. Kasus yang berlarut-larut ini kini memasuki babak baru, menunggu proses hukum berikutnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini