Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Diduga Mark-up Harga Minyak 2008-2015

- Kamis, 09 April 2026 | 23:55 WIB
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Diduga Mark-up Harga Minyak 2008-2015

Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Periode kejahatannya cukup panjang, dari 2008 hingga 2015. Intinya, praktik curang mereka diduga telah menguras uang negara.

Besaran pastinya masih dihitung. Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung, mengaku pihaknya masih bekerja sama dengan BPKP untuk mengalkulasi kerugian tersebut. "Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis lalu.

Menurut sejumlah saksi, semuanya berawal dari proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang dalam kurun waktu itu. Nah, di tengah proses itu, terjadi kebocoran informasi rahasia.

"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Petral Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah, dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka,"

jelas Syarief.

Informasi rahasia itu bocor ke Muhammad Riza Chalid. Bersama seorang bernama IRW, Riza kemudian dikatakan aktif melobi pejabat di Petral dan Pertamina. Lobi-lobi inilah yang memuluskan skema mark-up harga minyak mentah. Akibatnya, pengadaan jadi tidak kompetitif sama sekali.

"Jadi pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina. Antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK. Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,"

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar