Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Periode kejahatannya cukup panjang, dari 2008 hingga 2015. Intinya, praktik curang mereka diduga telah menguras uang negara.
Besaran pastinya masih dihitung. Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung, mengaku pihaknya masih bekerja sama dengan BPKP untuk mengalkulasi kerugian tersebut. "Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis lalu.
Menurut sejumlah saksi, semuanya berawal dari proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang dalam kurun waktu itu. Nah, di tengah proses itu, terjadi kebocoran informasi rahasia.
"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Petral Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah, dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka,"
jelas Syarief.
Informasi rahasia itu bocor ke Muhammad Riza Chalid. Bersama seorang bernama IRW, Riza kemudian dikatakan aktif melobi pejabat di Petral dan Pertamina. Lobi-lobi inilah yang memuluskan skema mark-up harga minyak mentah. Akibatnya, pengadaan jadi tidak kompetitif sama sekali.
"Jadi pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina. Antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK. Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,"
tandasnya.
Lobi mereka rupanya sangat efektif. Bahkan, sampai mempengaruhi kebijakan internal. Pada Juli 2012, beberapa pejabat Pertamina disebut mengeluarkan pedoman yang dinilai jaksa bertentangan dengan risalah rapat direksi. Tujuannya jelas: mengakomodir kepentingan Riza Chalid dan IRW.
Setelah tender diatur sedemikian rupa, akhirnya terjadilah kesepakatan. Petral menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan yang dikendalikan Riza Chalid untuk pemasokan produk kilang periode 2012-2014.
Dampaknya? Harga jadi melambung tinggi. Rantai pasokan yang dibuat lebih panjang, terutama untuk produk seperti Premium 88 dan Gasoline 92, akhirnya membebani Pertamina. Inilah sumber kerugian negara yang masih ditotal oleh Kejagung.
Ketujuh orang yang sudah berstatus tersangka itu adalah:
1. BBG, Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina;
2. AGS, Head of Trading Pertamina Energy Services (2012-2014);
3. MLY, Senior Trader Petral (2009-2015);
4. NRD, Crude trading manager di PES;
5. TFK, VP ISC pada PT Pertamina;
6. MRC atau Muhammad Riza Chalid, Beneficial Owner perusahaan peserta tender;
7. IRW, Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.
Mereka semua dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 603 KUHP Nasional. Perjalanan kasus ini masih panjang, tapi setidaknya langkah pertama sudah diambil. Kita tunggu saja perkembangan berikutnya.
Artikel Terkait
Polrestabes Makassar Tangkap Pemuda 19 Tahun yang Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun, Pelaku Semua Buat Keributan Saat Olah TKP
Bogor Hornbills Paksa Laga Penentuan Usai Kalahkan Kesatria Bengawan Solo di Overtime
Zelensky Minta Tambahan Rudal Patriot ke AS di Tengah Serangan Rudal Balistik Rusia yang Meningkat
Pemkot Jakarta Barat Kumpulkan 78 Ekor Hewan Kurban, Distribusikan ke Masjid dan Warga