Anak usia dini (0-6 tahun) nilainya sama, Rp3 juta setahun.
Nah, untuk anak yang masih sekolah, besarnya beda-beda. Pelajar SD/MI dapat Rp900 ribu per tahun. Yang di SMP/MTs naik jadi Rp1,5 juta. Sementara siswa SMA/MA sederajat berhak menerima Rp2 juta per tahun.
Di sisi lain, ada juga bantuan untuk lansia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat. Kedua kategori ini mendapat Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per triwulan. Syaratnya, maksimal satu orang per keluarga untuk masing-masing kategori.
Jadi, buat kamu yang penasaran, silakan coba langkah-langkah tadi. Semoga beruntung!
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Akui Desain Coretax yang Sulit Picu Maraknya Joki Pajak
Ronaldo Diduga Ucapkan Bismillah Sebelum Eksekusi Penalti, Tuai Sorotan
Lurah Kalisari Minta Maaf, Petugas Diberi Sanksi Usai Unggah Foto AI untuk Laporan Parkir Liar
Libur Panjang Paskah 2026: 340 Ribu Penumpang Padati Kereta Jarak Jauh di Daop 1 Jakarta