JAKARTA – Banyak orang sekarang lagi sibuk mencari tahu cara mengecek apakah mereka masuk dalam daftar penerima PKH tahap kedua. Nah, biar nggak keliru, simak baik-baik langkah-langkah dan persyaratannya di bawah ini.
PKH sendiri, atau Program Keluarga Harapan, itu intinya bantuan uang tunai bersyarat dari pemerintah. Sasaran utamanya adalah keluarga-keluarga yang kondisinya kurang mampu dan sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), seperti dijelaskan dalam laman resmi Kementerian Sosial.
Lalu, gimana sih caranya cek? Gampang kok. Pertama, kamu buka situs cekbansos.kemensos.go.id. Setelah itu, isi data yang diminta, mulai dari domisili sampai nama lengkap. Jangan lupa juga untuk mengisi kode captcha yang muncul. Terakhir, tinggal klik ‘cari data’. Nanti, hasilnya akan langsung muncul di layar, menunjukkan status kamu sebagai penerima atau bukan.
Namun begitu, perlu diingat bahwa nggak semua orang bisa dapat bantuan ini. Ada kategorinya.
Misalnya, untuk ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan), besaran bantuannya mencapai Rp3 juta per tahun, atau kalau dipecah jadi Rp750 ribu per tiga bulan.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Akui Desain Coretax yang Sulit Picu Maraknya Joki Pajak
Ronaldo Diduga Ucapkan Bismillah Sebelum Eksekusi Penalti, Tuai Sorotan
Lurah Kalisari Minta Maaf, Petugas Diberi Sanksi Usai Unggah Foto AI untuk Laporan Parkir Liar
Libur Panjang Paskah 2026: 340 Ribu Penumpang Padati Kereta Jarak Jauh di Daop 1 Jakarta