Residivis Narkoba Aniaya Teman Hingga Tewas di Jatinegara, Kronologi dan Motifnya

- Sabtu, 01 November 2025 | 09:10 WIB
Residivis Narkoba Aniaya Teman Hingga Tewas di Jatinegara, Kronologi dan Motifnya

Residivis Narkoba Aniaya Teman Hingga Tewas di Jatinegara

Seorang residivis berinisial AAS (37) kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia ditangkap karena diduga menganiaya temannya sendiri hingga menyebabkan kematian. Kejadian ini berlangsung di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

Profil Pelaku: Residivis Kasus Narkoba

Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, mengonfirmasi bahwa pelaku memiliki catatan kriminal. "Pelaku adalah seorang residivis," ujarnya. AAS sebelumnya telah menjalani hukuman penjara akibat terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2020. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4,6 tahun dengan jadwal bebas pada Juni 2025.

Kronologi Penganiayaan di Jatinegara

Peristiwa penganiayaan yang merenggut nyawa ini terjadi pada hari Sabtu (25/10). Saat itu, AAS sedang berada di kontrakannya bersama calon istrinya dan seorang teman. Motif penganiayaan diduga kuat dipicu oleh penggunaan narkoba. Samsono menyatakan bahwa AAS terbukti berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan tindak kekerasan tersebut.

Emosi pelaku meledak setelah mendapat kabar bahwa orang yang dianggap musuhnya sedang melintas di depan rumah. Spontan, AAS mengambil sebilah senjata tajam jenis kerambit dari lemari dan langsung menyusul korban yang berjarak sekitar dua rumah dari kontrakannya.

Korban dan Pelaku Sama-Sama Pengguna Narkoba

Kapolsek juga mengungkapkan hubungan antara korban dan pelaku. Ternyata, keduanya merupakan sesama pengguna narkoba. "Mereka sudah tiga kali menggunakan sabu bersama dan sebelum kejadian pun masih sempat memakai bareng," jelas Samsono. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa lingkungan dan penggunaan narkoba memainkan peran signifikan dalam tragedi ini.

Kasus penganiayaan yang berujung maut di Jakarta Timur ini kembali menyoroti bahaya narkoba dan kekerasan yang dapat ditimbulkannya, terutama di kalangan residivis.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar