Residivis Narkoba Aniaya Teman Hingga Tewas di Jatinegara
Seorang residivis berinisial AAS (37) kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia ditangkap karena diduga menganiaya temannya sendiri hingga menyebabkan kematian. Kejadian ini berlangsung di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Profil Pelaku: Residivis Kasus Narkoba
Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, mengonfirmasi bahwa pelaku memiliki catatan kriminal. "Pelaku adalah seorang residivis," ujarnya. AAS sebelumnya telah menjalani hukuman penjara akibat terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2020. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4,6 tahun dengan jadwal bebas pada Juni 2025.
Kronologi Penganiayaan di Jatinegara
Peristiwa penganiayaan yang merenggut nyawa ini terjadi pada hari Sabtu (25/10). Saat itu, AAS sedang berada di kontrakannya bersama calon istrinya dan seorang teman. Motif penganiayaan diduga kuat dipicu oleh penggunaan narkoba. Samsono menyatakan bahwa AAS terbukti berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan tindak kekerasan tersebut.
Emosi pelaku meledak setelah mendapat kabar bahwa orang yang dianggap musuhnya sedang melintas di depan rumah. Spontan, AAS mengambil sebilah senjata tajam jenis kerambit dari lemari dan langsung menyusul korban yang berjarak sekitar dua rumah dari kontrakannya.
Korban dan Pelaku Sama-Sama Pengguna Narkoba
Kapolsek juga mengungkapkan hubungan antara korban dan pelaku. Ternyata, keduanya merupakan sesama pengguna narkoba. "Mereka sudah tiga kali menggunakan sabu bersama dan sebelum kejadian pun masih sempat memakai bareng," jelas Samsono. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa lingkungan dan penggunaan narkoba memainkan peran signifikan dalam tragedi ini.
Kasus penganiayaan yang berujung maut di Jakarta Timur ini kembali menyoroti bahaya narkoba dan kekerasan yang dapat ditimbulkannya, terutama di kalangan residivis.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar