Residivis Narkoba Aniaya Teman Hingga Tewas di Jatinegara
Seorang residivis berinisial AAS (37) kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia ditangkap karena diduga menganiaya temannya sendiri hingga menyebabkan kematian. Kejadian ini berlangsung di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Profil Pelaku: Residivis Kasus Narkoba
Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, mengonfirmasi bahwa pelaku memiliki catatan kriminal. "Pelaku adalah seorang residivis," ujarnya. AAS sebelumnya telah menjalani hukuman penjara akibat terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2020. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4,6 tahun dengan jadwal bebas pada Juni 2025.
Artikel Terkait
Dua Maling Helm di Sunter Diamuk Massa, Polisi Selamatkan Pelaku dari Amukan Warga
Hermanto Oerip Dinyatakan P21, Pelimpahan Tahap II Tertunda: Ini Penyebabnya
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Ilegal 30 Kg Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap
Residivis Curanmor di Jojoran Gubeng Surabaya Terbakar Usai Ditangkap Warga