Residivis Narkoba Aniaya Teman Hingga Tewas di Jatinegara
Seorang residivis berinisial AAS (37) kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia ditangkap karena diduga menganiaya temannya sendiri hingga menyebabkan kematian. Kejadian ini berlangsung di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Profil Pelaku: Residivis Kasus Narkoba
Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, mengonfirmasi bahwa pelaku memiliki catatan kriminal. "Pelaku adalah seorang residivis," ujarnya. AAS sebelumnya telah menjalani hukuman penjara akibat terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2020. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4,6 tahun dengan jadwal bebas pada Juni 2025.
Artikel Terkait
Polisi Probolinggo Dihadapi Vonis Mati Usai Bunuh Adik Ipar Demi Harta
Banjir Tapanuli dan Sorotan Panas di Balik Nama Luhut
KUHP Nasional Resmi Berlaku, Ancaman Penjara Mengintai di Dunia Maya
Koalisi Anti Korupsi Desak KPK Usut Gatot Nurmantyo Terkait Proyek Sawah Triliunan