Kenaikan Harga Pertamax 32 Persen Dinilai Berpotensi Picu Lonjakan Inflasi dan PHK

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:30 WIB
Kenaikan Harga Pertamax 32 Persen Dinilai Berpotensi Picu Lonjakan Inflasi dan PHK

Keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan nilai oktan 92 dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, yang berlaku mulai 10 Juni 2026, dinilai berlangsung mendadak dan membawa dampak multidimensi. Kenaikan sebesar 32 persen ini tidak hanya mengubah persepsi masyarakat terhadap inflasi, tetapi juga menekan daya beli kelompok menengah ke bawah yang selama ini bergantung pada BBM tersebut.

Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti sejumlah aspek krusial dari kebijakan ini. Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menegaskan bahwa pengguna Pertamax tidak terbatas pada kalangan mampu, melainkan juga mencakup kelas menengah rentan seperti pekerja, pegawai, guru, pengemudi ojek online, hingga jutaan individu yang memilih BBM berkualitas lebih baik untuk kendaraannya.

“Ketika margin kenaikannya terlalu jauh, opsinya adalah membayar lebih mahal, atau turun ke Pertalite. Turun ke Pertalite juga berarti memperbanyak jumlah pengguna Pertalite yang selama ini mendapatkan subsidi dari Pemerintah,” ujar Media dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Media, lonjakan harga Pertamax sebesar 32 persen berpotensi memicu penurunan daya beli di kalangan menengah dan aspiring middle class atau kelompok yang sedang menuju kelas menengah. Ia juga memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat menambah jumlah penduduk rentan miskin, mendorong kenaikan harga bahan pangan, serta mempercepat transmisi penyesuaian suku bunga kredit. Lebih jauh, ia menyebut risiko peningkatan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) pada kuartal ketiga, serta potensi melonjaknya kriminalitas dan gejolak sosial.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menyoroti konsekuensi lain dari kebijakan ini. Menurutnya, ketika pemerintah menaikkan harga Pertamax tanpa menyentuh harga Pertalite, permintaan terhadap Pertalite dipastikan meningkat. Akibatnya, kuota subsidi BBM akan membengkak. “Pembatasan melalui QR code hanya efektif jika tidak ada kebocoran di lapangan. Pada praktiknya, masih banyak Pertalite yang diperjualbelikan di luar SPBU,” kata Nailul.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menambahkan bahwa kenaikan harga Pertamax bukan sekadar penyesuaian biasa. Ia menilai langkah ini menjadi bukti bahwa ruang fiskal atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kian menyempit. “Utang jatuh tempo dan kewajiban bunga menembus Rp1.434 triliun, tahun ini salah satu puncak pembayaran utang. Outlook penerimaan pajak shortfall diperkirakan Rp300-340 triliun, dan kebutuhan belanja program masih besar. Pemerintah sudah kehabisan amunisi menjaga harga energi tetap stabil,” ujar Bhima.

Bhima juga menyoroti pelemahan kurs rupiah yang merosot 8 persen sejak awal tahun sebagai tekanan ganda terhadap belanja energi dalam APBN dan pengeluaran masyarakat. Kondisi ini, menurutnya, memperparah dampak kenaikan harga BBM terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini