Polisi Gerebek Dua Tempat Hiburan Berkedok Timezone, 60 Orang Diamankan di Jakarta

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:20 WIB
Polisi Gerebek Dua Tempat Hiburan Berkedok Timezone, 60 Orang Diamankan di Jakarta

Lebih dari 60 orang diamankan dalam penggerebekan dua lokasi hiburan yang diduga menjadi kedok praktik perjudian di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Operasi yang digelar Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 21.45 WIB itu menyasar tempat permainan yang menyediakan mesin-mesin khusus.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit II Jatanras AKP Reza Arif Hadafi. Penindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang mendapati aktivitas perjudian di dua lokasi yang berkedok pusat permainan keluarga.

"Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan dua lokasi perjudian yang berkedok permainan timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara," ujar Abdul Rahim, Sabtu (13/6/2026).

Lokasi pertama yang digerebek adalah Dissney Time Zone yang berada di Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tempat itu, petugas menyita sebanyak 76 unit mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Sementara itu, lokasi kedua bernama Sky Time Zone di Jalan Taman Surya Boulevard, Kalideres, Jakarta Barat. Di sana, polisi mengamankan 58 unit mesin serupa.

Seluruh orang yang diamankan beserta puluhan mesin tersebut kini dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami jaringan dan pola operasional kedua tempat hiburan yang diduga menyembunyikan praktik perjudian di balik layanan permainan yang tampak legal.

"Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Abdul Rahim.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar