KPK Rinci Temuan Uang Tunai dan Aset Mewah di Rumah Silmy Karim, Bantah Foto Valas Viral

- Jumat, 12 Juni 2026 | 16:40 WIB
KPK Rinci Temuan Uang Tunai dan Aset Mewah di Rumah Silmy Karim, Bantah Foto Valas Viral

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci temuan uang tunai dan sejumlah aset bernilai tinggi dalam penggeledahan rumah Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Juni 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Temuan itu terdiri dari uang rupiah sebesar Rp59 juta, dolar Amerika Serikat senilai 12.200, euro sebanyak 1.250, dan yen Jepang sebesar 80.000.

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang sempat ramai beredar di media sosial. Budi menegaskan bahwa foto tumpukan uang valuta asing yang viral di masyarakat bukanlah bagian dari hasil penggeledahan di rumah Silmy Karim. “Kami luruskan, bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat, 12 Juni 2026.

Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti bernilai tinggi. Aset yang disita meliputi dua unit mobil Porsche, sepuluh unit sepeda motor yang terdiri dari Vespa, motor gede, hingga Harley-Davidson, serta tujuh unit sepeda dan sejumlah perhiasan. Budi menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena barang-barang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” kata Budi. Saat ini, KPK masih terus mendalami asal-usul seluruh aset yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar