Hasil pengawasan BPOM awal tahun ini cukup mengkhawatirkan. Dari pengujian laboratorium terhadap hampir dua ribu sampel, ditemukan 24 produk obat bahan alam yang ternyata dicampur bahan kimia obat secara ilegal. Pengujian itu sendiri dilakukan pada Januari hingga Februari 2026.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan keras soal temuan ini. Menurutnya, praktik mencampurkan bahan kimia ke dalam obat herbal adalah pelanggaran serius.
"BKO tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan serta diawasi oleh tenaga kesehatan,"
kata Taruna di Jakarta, Sabtu (4/4/2026). Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama terhadap produk yang mengklaim bisa memberi efek instan atau terlalu cepat.
Soalnya, obat bahan alam kan seharusnya murni dari bahan alami. Penambahan kimiawi secara sembunyi-sembunyi ini jelas berbahaya. Bisa-bisa malah memperparah kondisi kesehatan.
Nah, dari 24 produk bermasalah tadi, mayoritas tepatnya sembilan item adalah OBA penguat stamina pria. Di dalamnya ditemukan sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol. Lalu ada delapan produk lain untuk pegal linu yang mengandung campuran beragam, mulai dari kafein, fenilbutason, sampai deksametason dan CTM.
Tak cuma itu. BPOM juga menemukan empat produk pelangsing yang menyelipkan sibutramin, dan tiga penambah nafsu makan yang mengandung deksametason serta siproheptadin.
Ini bahaya, lho. Ambil contoh sildenafil. Itu obat untuk terapi disfungsi ereksi yang harus pakai resep dokter. Kalau dikonsumsi sembarangan, tekanan darah bisa kacau, berisiko ganggu jantung, apalagi jika sedang minum obat lain. Sibutramin? Sudah dilarang sejak lama karena bisa picu masalah kardiovaskular. Efek samping bahan-bahan lain seperti bisakodil atau siproheptadin juga tidak main-main, bisa mengacaukan pencernaan hingga keseimbangan elektrolit tubuh.
Di sisi lain, pengawasan BPOM ternyata dapat informasi dari luar negeri. Otoritas Thailand melaporkan satu produk suplemen kesehatan merek GK24 yang juga mengandung sildenafil dan tadalafil. Artinya, peredaran produk semacam ini memang luas.
Menanggapi temuan ini, BPOM langsung bergerak. Unit pelaksana teknis mereka di seluruh Indonesia melakukan penertiban, mulai dari tempat produksi, distributor, hingga ke rak-rak toko. Produk yang ketahuan mengandung BKO diamankan dan dimusnahkan. Sanksi administratif pun dijatuhkan, mulai dari peringatan keras sampai yang terberat: pencabutan izin edar.
Bahkan, kalau dinilai ada unsur pidana, pelakunya bisa berhadapan dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 UU Kesehatan. Ancaman hukumannya berat: penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
"BPOM akan terus menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam,"
tegas Kepala BPOM. Praktik seperti ini, menurutnya, sama sekali tak bisa ditoleransi karena membahayakan nyawa masyarakat.
Jadi, pesannya jelas: berhati-hatilah saat memilih produk kesehatan. Kalau klaimnya terlalu muluk dan janjinya terlalu cepat, baiknya kita curiga.
Artikel Terkait
Iran Pindahkan Markas Piala Dunia 2026 ke Tijuana, Hindari Komplikasi Visa AS
Trump Klaim Sebagian Besar Kesepakatan dengan Iran Sudah Dirundingkan, Selat Hormuz Akan Dibuka
Mensos Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Katingan Tampung 1.000 Siswa, Rampung Juni 2026
Kredit BPD Tumbuh 1,59 Persen, OJK Dorong Penguatan Lewat Roadmap 2024–2027