BPOM Temukan 24 Produk Obat Herbal Dicampur Bahan Kimia Ilegal

- Senin, 06 April 2026 | 14:50 WIB
BPOM Temukan 24 Produk Obat Herbal Dicampur Bahan Kimia Ilegal

Hasil pengawasan BPOM awal tahun ini cukup mengkhawatirkan. Dari pengujian laboratorium terhadap hampir dua ribu sampel, ditemukan 24 produk obat bahan alam yang ternyata dicampur bahan kimia obat secara ilegal. Pengujian itu sendiri dilakukan pada Januari hingga Februari 2026.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan keras soal temuan ini. Menurutnya, praktik mencampurkan bahan kimia ke dalam obat herbal adalah pelanggaran serius.

"BKO tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan serta diawasi oleh tenaga kesehatan,"

kata Taruna di Jakarta, Sabtu (4/4/2026). Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama terhadap produk yang mengklaim bisa memberi efek instan atau terlalu cepat.

Soalnya, obat bahan alam kan seharusnya murni dari bahan alami. Penambahan kimiawi secara sembunyi-sembunyi ini jelas berbahaya. Bisa-bisa malah memperparah kondisi kesehatan.

Nah, dari 24 produk bermasalah tadi, mayoritas tepatnya sembilan item adalah OBA penguat stamina pria. Di dalamnya ditemukan sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol. Lalu ada delapan produk lain untuk pegal linu yang mengandung campuran beragam, mulai dari kafein, fenilbutason, sampai deksametason dan CTM.

Tak cuma itu. BPOM juga menemukan empat produk pelangsing yang menyelipkan sibutramin, dan tiga penambah nafsu makan yang mengandung deksametason serta siproheptadin.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar