2.Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.
3. Fotokopi kartu keluarga.
4.Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
5.Fotokopi KTP atau resi surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
6.Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 4
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
MG Siap Gempur Pasar 2026 dengan SUV Listrik dan Ekspansi Jaringan
IKN Buka Pintu untuk Libur Panjang, Ini Rute dan Fasilitas yang Disiapkan
Truk Tronton Dilarang Masuk Tol Sepanjang Nataru, Polisi Siap Tindak Tegas
Israel Pecah Kebekuan, Akui Somaliland sebagai Negara Berdaulat