2.Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.
3. Fotokopi kartu keluarga.
4.Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
5.Fotokopi KTP atau resi surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
6.Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 4
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Pelapis Telur Alami dari Daun Mangga, Inovasi UMM untuk Awetkan Telur Tanpa Bahan Kimia
9 Tersangka Kasus Demo Pemakzulan Bupati Pati Ditetapkan Polda Jateng, Ini Rinciannya
Pelatihan UMKM Kebumen 2024: Kemenko PM Bantu 200+ Pelaku Usaha Naik Kelas
Tim Jateng Didiskualifikasi Piala Pertiwi 2025: Kronologi, Protes, dan Alasan Banding