Punya Rencana Nikah ke KUA? Yuk Simak Syarat-syaratnya, Jangan Sampai Terlewat Ya

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 11:01 WIB
Punya Rencana Nikah ke KUA? Yuk Simak Syarat-syaratnya, Jangan Sampai Terlewat Ya

Baca Juga: 8 Nama Desa Unik di Kabupaten Serang, Banten: Nomor 2 Bikin Pengen Nikah, Kalau Nomor 7 Gak Bahaya Ta?

2.Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.

3. Fotokopi kartu keluarga.

4.Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

5.Fotokopi KTP atau resi surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.

6.Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 4

Baca Juga: Tersangka Curas di Surakarta Melangsungkan Akad Nikah di Mako Brimob, Ternyata Begini Syarat Menikah bagi Tahanan...

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com


Halaman:

Komentar