murianetwork.com - Menikah di KUA bukan sebuah pilihan dan juga bukan kemauan, tetapi juga meneladani sunnah Rasulullah SAW.
Persyaratan pernikahan di KUA merupakan informasi penting yang harus diketahui. Terutama untuk pasangan muda-mudi yang masih lajang yang mempunyai niat untuk mengakhiri masa lajangnya.
Melangsungkan pernikahan di KUA bisa saja dilakukan tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Namun juga, penting untuk diketahui bahwa kebijakan ini berlaku khusus jika akad nikah hanya dilakukan di kantor KUA.
Jika memilih untuk melaksanakan akad nikah di tempat lain di luar KUA atau menyewa gedung dan di rumah, ada biaya yang perlu dibayarkan, yaitu sebesar Rp 600.000,- Biaya tersebut harus dikirim atau ditransfer ke nomor rekening bank yang ditentukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan itu.
Dilansir murianetwork.com dari chanell YouTube Doa Santri dan situs resmi kantor urusan agama kecamatan Cihideung, berikut ini syarat-syarat umumnya:
1.Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
Artikel Terkait
Pelapis Telur Alami dari Daun Mangga, Inovasi UMM untuk Awetkan Telur Tanpa Bahan Kimia
9 Tersangka Kasus Demo Pemakzulan Bupati Pati Ditetapkan Polda Jateng, Ini Rinciannya
Pelatihan UMKM Kebumen 2024: Kemenko PM Bantu 200+ Pelaku Usaha Naik Kelas
Tim Jateng Didiskualifikasi Piala Pertiwi 2025: Kronologi, Protes, dan Alasan Banding