Di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis lalu, pembahasan RUU Hak Cipta mencuatkan satu poin yang bakal mengubah aturan main. Karya jurnalistik, rupanya, akan dapat perlindungan hak eksklusif. Artinya, mengambil atau mengadopsi berita dari seorang jurnalis tak bisa lagi sembarangan. Perlu izin dulu.
Tak cuma izin. Ada juga soal royalti yang harus dibayarkan.
Menurut Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, langkah ini sejalan dengan perlindungan untuk karya lain semacam lagu. Ia menekankan bahwa setiap karya, apapun bentuknya, layak dapat pelindungannya sendiri.
Ujarnya di Senayan, Kamis (12/3/2026).
Bob menjelaskan lebih lanjut. RUU ini intinya tentang perlindungan. Perlindungan untuk hasil karya yang melekat padanya hak eksklusif. Dengan begitu, siapa pun yang ingin menyebarluaskan kembali atau bahkan memakai sebagian dari karya jurnalistik itu, wajib minta izin. Dan lagi, ada hak royalti yang mengikutinya.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Telkom Konsolidasikan Aset Fiber BUMN Lain ke InfraNexia untuk Dongkrak Pasar