RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti

- Kamis, 12 Maret 2026 | 18:20 WIB
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti

Di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis lalu, pembahasan RUU Hak Cipta mencuatkan satu poin yang bakal mengubah aturan main. Karya jurnalistik, rupanya, akan dapat perlindungan hak eksklusif. Artinya, mengambil atau mengadopsi berita dari seorang jurnalis tak bisa lagi sembarangan. Perlu izin dulu.

Tak cuma izin. Ada juga soal royalti yang harus dibayarkan.

Menurut Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, langkah ini sejalan dengan perlindungan untuk karya lain semacam lagu. Ia menekankan bahwa setiap karya, apapun bentuknya, layak dapat pelindungannya sendiri.

Ujarnya di Senayan, Kamis (12/3/2026).

Bob menjelaskan lebih lanjut. RUU ini intinya tentang perlindungan. Perlindungan untuk hasil karya yang melekat padanya hak eksklusif. Dengan begitu, siapa pun yang ingin menyebarluaskan kembali atau bahkan memakai sebagian dari karya jurnalistik itu, wajib minta izin. Dan lagi, ada hak royalti yang mengikutinya.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar