KPK Beberkan Dugaan Fee ke Yaqut dari Alih Alokasi Kuota Haji Tambahan

- Kamis, 12 Maret 2026 | 21:40 WIB
KPK Beberkan Dugaan Fee ke Yaqut dari Alih Alokasi Kuota Haji Tambahan

Kasus korupsi kuota haji kembali menyeret nama besar. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima sejumlah fee. Fee itu diduga kuat terkait dengan pembagian kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024.

Menurut penjelasan KPK, skemanya berawal dari sebuah usulan. Awalnya, kuota tambahan untuk tahun 2023 itu seharusnya seluruhnya sekitar 8 ribu kursi dialokasikan untuk haji reguler. Tapi, rupanya ada permainan lain.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologinya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis lalu.

"YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023," ujar Asep.

Keputusan itu mengubah alokasi. Komposisinya jadi 92% untuk reguler (7.360 kuota) dan 8% sisanya, atau 640 kuota, dialihkan untuk haji khusus. Perubahan ini terjadi setelah Yaqut mendapat surat dari Fuad Hasan Masyhur, bos travel Maktour yang juga menjabat di SATHU. Inti suratnya minta agar kuota tambahan bisa dimaksimalkan penyerapannya.

Nah, di sinilah ceritanya mulai berliku. Setelah KMA terbit, giliran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) yang bergerak. Mereka menerbitkan surat keputusan lain.

Surat keputusan itu disusun oleh Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit di Kemenag. Asep menyebut, RFA bertindak atas arahan Ishfah Abidal Aziz atau yang kerap disapa Gus Alex. Saat itu, Gus Alex adalah staf khusus Yaqut. Tujuannya jelas: melonggarkan aturan sehingga jemaah baru mendaftar bisa langsung berangkat tanpa antrean panjang.

RFA tak hanya menyusun surat. Dia juga langsung turun tangan dengan menggelar pertemuan bersama sejumlah asosiasi Penyelenggara Haji Khusus (PIHK). Hasilnya, 640 kuota haji khusus itu dibagi-bagi. RFA-lah yang menentukan alokasi kuota untuk 54 PIHK terpilih, memastikan jemaah mereka bisa berangkat langsung.

Semua ini, dalam pandangan KPK, tidak terjadi dengan sendirinya. Ada fee yang mengalir, dan Yaqut diduga menjadi salah satu penerimanya usai menyetujui pembagian kuota yang tidak biasa itu. Investigasi masih terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar