Kasus korupsi kuota haji kembali menyeret nama besar. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima sejumlah fee. Fee itu diduga kuat terkait dengan pembagian kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024.
Menurut penjelasan KPK, skemanya berawal dari sebuah usulan. Awalnya, kuota tambahan untuk tahun 2023 itu seharusnya seluruhnya sekitar 8 ribu kursi dialokasikan untuk haji reguler. Tapi, rupanya ada permainan lain.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologinya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis lalu.
"YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023," ujar Asep.
Keputusan itu mengubah alokasi. Komposisinya jadi 92% untuk reguler (7.360 kuota) dan 8% sisanya, atau 640 kuota, dialihkan untuk haji khusus. Perubahan ini terjadi setelah Yaqut mendapat surat dari Fuad Hasan Masyhur, bos travel Maktour yang juga menjabat di SATHU. Inti suratnya minta agar kuota tambahan bisa dimaksimalkan penyerapannya.
Artikel Terkait
Miliano Jonathans Dipastikan Absen Hingga Akhir 2026 Akibat Cedera ACL
KPK Beberkan Peran Sentral Stafsus Menag dalam Skema Fee Percepatan Haji
Tabung Gas 3 Kg Jadi Senjata, Warga di Banten Nyaris Tewas Dihajar Gara-Gara Piutang Rp400 Ribu
TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Noken 2026 di Puncak Jaya