Pengusaha Rugi Rp218 Miliar Akibat Dana Talangan Program Makan Bergizi Gratis yang Tak Kunjung Direalisasi

- Jumat, 12 Juni 2026 | 17:50 WIB
Pengusaha Rugi Rp218 Miliar Akibat Dana Talangan Program Makan Bergizi Gratis yang Tak Kunjung Direalisasi

Sengkarut program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sukabumi, Jawa Barat, mencuat ke publik setelah seorang pengusaha bernama H. Mujazin mengaku menanggung kerugian hingga Rp218 miliar akibat dana talangan yang ia keluarkan untuk mendirikan dapur perintis program tersebut.

Ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) itu telah mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai bukti. Salah satunya adalah Nota Kesepahaman Nomor 02/MoU.02/IX/2025 yang ditandatangani pada 2 September 2025. Dokumen tersebut ditandatangani Mujazin bersama Lodewyk Pusung, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam nota kesepahaman itu, diatur mengenai pengambilalihan hak pengelolaan atas 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri oleh Yayasan KCI. Syaratnya, yayasan harus menyetorkan sejumlah dana talangan terlebih dahulu.

“Jadi uang total sebagaimana tertulis, sebagai kontrak, Rp218 miliar 250 juta. Kemudian dibayarkan secara tahap satu itu Rp62 miliar 250 juta pada Agustus 2025,” ujar Ahmad Yazdi, pengacara Mujazin, Jumat (12/6/2026).

Setelah penandatanganan awal, Mujazin kembali menyerahkan dana dalam jumlah besar. Sisa pembayaran sebesar Rp99 miliar dan Rp66 miliar dibayarkan dalam bentuk cek. Sejak saat itulah, menurut kuasa hukumnya, petaka mulai datang.

Alih-alih mendapatkan hak sesuai komitmen BGN, Mujazin justru tidak memperoleh janji yang telah disepakati. Hak kelola atas 97 dapur MBG yang ditargetkan rampung dalam waktu dua pekan diduga tidak pernah terealisasi. Akibatnya, pengusaha tersebut kini menanggung kerugian yang sangat besar. “Faktanya, zonk,” tegas Yazdi.

Sementara itu, saat proses penagihan dilakukan, Yazdi menyebut para petinggi BGN kala itu justru saling melempar tanggung jawab. Sejumlah nama seperti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, hingga Nanik S. Deyang disebut belum mampu merealisasikan kerja sama sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar