Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya angkat bicara mengenai wacana pengelolaan dana wakaf produktif Masjid Istiqlal melalui instrumen pasar modal. Kedua lembaga menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap kajian dan memerlukan skema yang jelas sebelum direalisasikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pemanfaatan instrumen investasi untuk wakaf produktif sebenarnya sejalan dengan prinsip pengelolaan dana secara optimal. Namun, ia menekankan bahwa wacana ini masih membutuhkan perumusan lebih lanjut.
"Sebetulnya ini masih berupa wacana di mana pengelolaan wakaf produktif ya akan memanfaatkan investasi seperti layaknya pengelolaan dana, investasi di instrumen-instrumen lain, termasuk instrumen pasar modal," ujar Hasan di sela acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Hasan, secara prinsip langkah ini baik untuk mengoptimalkan pertumbuhan dana wakaf. Namun, karena berkaitan dengan instrumen wakaf dan aspek filantropi Islam, pengelolaannya memiliki karakteristik khusus. OJK pun masih menunggu bentuk skema yang akan diterapkan.
"Kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa. Dan dalam hal nanti misalnya penempatannya dilakukan di instrumen pasar modal, tentu kami harapkan nanti semua pihak akan mengikuti koridor pengaturan dan ketentuan yang ada di pasar modal saat ini," kata Hasan.
Ia menambahkan, berbagai instrumen pasar modal dan lembaga penunjang sebenarnya sudah tersedia. Jika skema tersebut direalisasikan, pengelolaan dana harus tetap mengikuti tata kelola dan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan dan perizinan yang telah diatur.
"Jadi instrumennya kan pilihannya sudah tersedia, lalu intermediary atau lembaga profesi yang harus terlibat juga sudah ada, bentuk persetujuan dan perizinannya sudah diatur, nah nanti tinggal kita arahkan untuk tentu secara tata kelola mengikuti koridor ketentuan pengaturan yang ada, termasuk juga tentu memenuhi apa yang ada di undang-undang dalam hal ini," jelas Hasan.
Sementara itu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa dana wakaf atau filantropi Islam yang dihimpun melalui aktivitas pasar modal syariah untuk Masjid Istiqlal akan dikelola secara profesional. Ia merujuk pada rencana pemanfaatan online trading syariah yang sebelumnya disampaikan BEI.
"Itu dikembalikan kepada manajer investasinya. Ya, jadi yang kami sampaikan kemarin, wakaf atau filantropi Islam yang dilakukan oleh investor melalui online trading syariah, itu yang ditujukan kepada Istiqlal, itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi," kata Jeffrey.
Artikel Terkait
OJK Berharap MSCI Segera Cabut Pembekuan Saham Indonesia
Investor Pasar Modal Tembus 30,27 Juta, OJK Akui IHSG Masih Tertekan
OJK Tangani 124 Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Denda Capai Rp240,5 Miliar
Masjid Istiqlal Masuk Ekosistem Bursa, Wakaf Dikelola Lewat Pasar Modal