Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

- Selasa, 07 April 2026 | 18:50 WIB
Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri baru-baru ini membongkar praktik besar-besaran penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Yang menarik, jumlah tersangkanya mencapai 672 orang. Angka yang cukup fantastis, bukan? Operasi pengungkapan ini sendiri berlangsung sepanjang 2025 hingga awal tahun 2026 ini.

Menurut Wakabareskrim, Brigjen Nunung Syaifuddin, langkah tegas ini diambil untuk mencegah gangguan di tengah situasi krisis energi global yang sedang terjadi. "Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama 2025 sampai 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi," ujarnya dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Barang bukti yang berhasil diamankan pun tak main-main. Untuk periode 2025 saja, polisi menyita lebih dari 1,1 juta liter solar, ratusan ribu liter Pertalite, dan puluhan ribu tabung LPG berbagai ukuran. Belum lagi ratusan unit kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan sebagai alat kejahatan.

Memasuki 2026, operasi terus berlanjut. Hanya dalam kurun sekitar empat bulan, sudah 97 TKP yang digerebek dengan 89 tersangka berhasil diamankan. Barang buktinya masih sejenis: puluhan ribu liter solar dan ribuan tabung LPG ilegal.

"Tentunya baru berjalan kurang lebih empat bulan ini, Direktorat Tipidter dan jajaran tetap berusaha keras berjuang untuk tetap melindungi masyarakat," tegas Nunung.

Lalu, berapa besar kerugian negara akibat praktik mafia ini? Jawabannya bikin mengelus dada.

Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp1,2 Triliun

Ya, angka kerugiannya mencapai Rp1,2 triliun. Sebuah nilai yang sangat signifikan.

"Telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200," papar Nunung dengan rinci. Menurutnya, kerugian dari penyalahgunaan BBM bersubsidi menyentuh angka Rp516 miliar lebih, sementara untuk LPG subsidi sekitar Rp749 miliar.

"Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu, tetapi disalahgunakan. Itu yang bisa kita amankan untuk tadi mengantisipasi kebocoran keuangan negara," tuturnya lagi. Intinya, uang rakyat yang seharusnya membantu yang lemah, malah dikorupsi oleh oknum tak bertanggung jawab.

Di sisi lain, Dirtipidter Bareskrim, Brigjen M. Irhamni, memberikan gambaran geografis yang lebih luas. Pada 2025, pengungkapan dilakukan di 568 TKP dengan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi. Artinya, praktik ini hampir merata di seluruh Indonesia.

Sementara di tahun 2026, seperti sudah disebutkan, temuan masih terus bertambah: 97 TKP dengan 89 tersangka. Perburuan tampaknya masih akan berlanjut.

(Nadya Kurnia)

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar