KPK Geledah Enam Lokasi di Ponorogo Terkait Kasus Bupati Sugiri Sancoko
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Ponorogo, Jawa Timur. Operasi penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Lokasi Penggeledahan KPK di Ponorogo
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan secara serentak di enam lokasi berbeda pada hari Selasa. Lokasi yang digeledah meliputi Rumah Dinas Bupati, rumah pribadi tersangka berinisial SC, Kantor Bupati, Kantor Sekretaris Daerah (Sekda), Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), serta rumah seorang individu berinisial ELW.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan mencakup dokumen-dokumen penting, barang bukti elektronik, dan uang tunai dalam jumlah tertentu yang ditemukan di Rumah Dinas Bupati. Barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
Profil Kasus Bupati Sugiri Sancoko
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko resmi ditangkap oleh KPK pada tanggal 7 November 2025. Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara berbeda yang meliputi:
Kasus Suap Mutasi Jabatan
Sugiri diduga menerima suap sebesar Rp 1,25 miliar yang diberikan dalam tiga tahap terkait proses mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Dalam kasus ini, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus Suap Proyek RSUD Harjono
Sugiri bersama Yunus Mahatma diduga secara bersama-sama menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar terkait proyek di RSUD Harjono. Sementara itu, Sucipto yang berperan sebagai rekanan proyek ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus Penerimaan Gratifikasi
Sugiri juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 225 juta dari Yunus Mahatma pada periode 2023-2025, serta menerima Rp 75 juta dari seorang pihak swasta bernama Eko.
Respons PDIP Jawa Timur
Merespons penangkapan ini, Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Ponorogo. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Sugiri Sancoko dan pihak-pihak terkait lainnya mengenai kasus yang menjerat mereka.
KPK melalui juru bicaranya mengimbau semua pihak untuk bersikap kooperatif dan meminta dukungan masyarakat Ponorogo untuk efektivitas penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
Artikel Terkait
Kementerian Pertanian Gandeng Pramuka Cetak Petani Muda dan Galakkan Tanam 250 Juta Pohon
BMKG Imbau Warga Makassar Waspadai Cuaca Tak Stabil Sabtu Depan
PSM Makassar Bidik Kemenangan Kandang Atas Dewa United
BI Solo Buka Penukaran Uang Baru untuk Ramadan 2026, Wajib Pesan via Aplikasi