Seorang pria berinisial GS, 37 tahun, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti mencuri barang berharga milik teman kencannya yang baru dikenal melalui aplikasi pertemanan. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan tak lama setelah korban, CNH (19), melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak berwajib. Peristiwa ini terjadi di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Tawakal Ujung Raya, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat, 22 Mei lalu.
Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, mengungkapkan bahwa pelaku membawa kabur dua buah gawai milik korban, yakni satu unit telepon genggam dan satu tablet iPad, yang total kerugiannya diperkirakan mencapai sekitar Rp12 juta. “Seorang pria berinisial GS (37) diamankan petugas setelah terbukti membawa kabur barang milik korban berupa HP dan iPad dengan total kerugian sekitar Rp 12 juta,” jelasnya pada Jumat, 12 Juni 2026.
Kronologi kejadian bermula ketika korban dan pelaku baru saja saling mengenal melalui sebuah aplikasi pertemanan. Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di hotel tempat kejadian perkara. Saat korban tengah mandi di kamar hotel, pelaku justru mengambil kesempatan untuk membawa kabur kedua barang berharga yang ditinggalkan korban. “Saat korban mandi, pelaku membawa kabur handphone dan iPad milik korban yang ditinggalkan di dalam kamar hotel,” tambah AKP Reza.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan segera melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui kerap menggunakan jasa laundry di kawasan Tanjung Duren Utara. GS kini telah diamankan di Mapolsek Grogol Petamburan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi kasus ini, AKP Reza Aditya mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika menjalin relasi dengan orang yang baru dikenal. Ia juga menekankan pentingnya menjaga barang berharga milik pribadi agar terhindar dari potensi tindak kejahatan. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal serta selalu menjaga barang berharga agar terhindar dari tindak kejahatan,” imbaunya.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi layanan call center Polri di nomor 110 atau mendatangi langsung kantor polsek terdekat untuk melaporkan kejadian.
Artikel Terkait
Ketua MPR Serukan Persatuan Negara Islam untuk Wujudkan Kemerdekaan Palestina
Piala Dunia 2026: Inklusivitas Palsu di Balik Penolakan Visa dan Tekanan Geopolitik AS
Wamendagri Dorong Rumah Sakit Daerah Transformasi Tata Kelola dan Pelayanan
Lebih dari 69 Ribu Jemaah Haji Indonesia Telah Pulang, Proses Pemulangan Masuk Tahap Akhir