Katanya.
Tambahan Bob.
Jadi, ruang gerak untuk memakai berita bakal lebih ketat. RUU ini disusun untuk memastikan setiap kreasi, termasuk laporan di lapangan, punya payung hukum yang jelas. Perlindungannya nyata, dalam bentuk hak eksklusif yang melekat pada si pembuat.
Langkah ini tentu akan disambut dengan beragam reaksi. Di satu sisi, ini angin segar bagi jurnalis yang karyanya sering diambil tanpa izin. Di sisi lain, bisa jadi ada kekhawatiran soal akses informasi. Tapi, begitulah rancangannya saat ini.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Telkom Konsolidasikan Aset Fiber BUMN Lain ke InfraNexia untuk Dongkrak Pasar