Pemerintah kini punya cara baru untuk menilai bahaya platform digital bagi anak. Kementerian Komunikasi dan Digital, atau Komdigi, baru saja merilis sejumlah indikator penilaian risiko. Ini bukan sekadar wacana, lho. Indikator-indikator itu bakal langsung diterapkan untuk membatasi akses media sosial buat anak-anak.
Semuanya dibahas dalam Rapat Koordinasi yang digelar Rabu lalu, tanggal 11 Maret 2026. Rapat itu sendiri merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025. Tujuannya jelas: mematangkan kebijakan pembatasan akses yang sudah digaungkan itu. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah kementerian dan lembaga penting. Sebut saja Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Agama. Sekretariat Kabinet juga turut hadir.
Lalu, apa saja indikator penilaian risikonya? Menteri Komdigi, Meutya Hafid, membeberkan daftarnya.
Pertama, seberapa besar potensi anak berinteraksi dengan orang asing yang tak dikenal di platform tersebut. Kemudian, paparan konten berbahaya juga jadi ukuran utama. Indikator lain yang tak kalah penting adalah eksploitasi anak sebagai konsumen, dan risiko kebocoran data pribadi mereka.
“Kita perlu memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan juga mendukung perkembangan mereka,” tegas Meutya.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas