Selain itu, potensi kecanduan akibat algoritma platform dan risiko gangguan kesehatan, baik psikologis maupun fisiologis, turut menjadi pertimbangan. Intinya, jika sebuah platform memenuhi salah satu indikator ini, maka ia bisa dicap berisiko tinggi. Konsekuensinya? Aksesnya akan dibatasi untuk pengguna di bawah 16 tahun.
Menurut Meutya, aturan ini adalah bagian dari upaya besar pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih sehat. Namun begitu, tantangannya tidak main-main. Jumlah anak di Indonesia sangat besar. Sekitar 82 juta anak berusia di bawah 16 tahun, dan banyak yang sudah akrab dengan media sosial.
Dengan batas usia 16 tahun, dampaknya akan luar biasa. Sekitar 70 juta anak diperkirakan akan terdampak. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan negara seperti Singapura yang total anaknya hanya sekitar 5,7 juta.
Perlu dicatat, kebijakan ini bukan muncul tiba-tiba. Meutya menegaskan, regulasi ini merupakan turunan dari revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 2024. Sebagai langkah awal, Komdigi sudah mulai bertindak. Sejak 28 Maret 2026, pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 18 tahun telah diterapkan berdasarkan PP TUNAS tersebut.
Jadi, langkahnya sudah dimulai. Tinggal kita lihat implementasi dan dampaknya ke depan.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas