Pemerintah Tetapkan Indikator Risiko untuk Batasi Akses Media Sosial Anak

- Rabu, 11 Maret 2026 | 17:35 WIB
Pemerintah Tetapkan Indikator Risiko untuk Batasi Akses Media Sosial Anak

Selain itu, potensi kecanduan akibat algoritma platform dan risiko gangguan kesehatan, baik psikologis maupun fisiologis, turut menjadi pertimbangan. Intinya, jika sebuah platform memenuhi salah satu indikator ini, maka ia bisa dicap berisiko tinggi. Konsekuensinya? Aksesnya akan dibatasi untuk pengguna di bawah 16 tahun.

Menurut Meutya, aturan ini adalah bagian dari upaya besar pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih sehat. Namun begitu, tantangannya tidak main-main. Jumlah anak di Indonesia sangat besar. Sekitar 82 juta anak berusia di bawah 16 tahun, dan banyak yang sudah akrab dengan media sosial.

Dengan batas usia 16 tahun, dampaknya akan luar biasa. Sekitar 70 juta anak diperkirakan akan terdampak. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan negara seperti Singapura yang total anaknya hanya sekitar 5,7 juta.

Perlu dicatat, kebijakan ini bukan muncul tiba-tiba. Meutya menegaskan, regulasi ini merupakan turunan dari revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 2024. Sebagai langkah awal, Komdigi sudah mulai bertindak. Sejak 28 Maret 2026, pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 18 tahun telah diterapkan berdasarkan PP TUNAS tersebut.

Jadi, langkahnya sudah dimulai. Tinggal kita lihat implementasi dan dampaknya ke depan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar